SURUMBA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024. Pendaftaran akan berlangsung mulai Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman KPU Buton Nomor 25/PL.02.2-Pu/7474/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024.
Syarat Minimal Suara Sah
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 449 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 6.364 suara.
Selain itu, pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran adalah Syaraswati dan Rasyid Mangura, dengan dukungan sebanyak 8.612 suara yang tersebar di 7 kecamatan.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Buton, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kambubulana, Kecamatan Pasarwajo. Waktu pendaftaran terbagi dalam dua periode:
- Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00 - 16.00 WITA.
- Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 - 23.59 WITA.
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.
- Minimal berusia 25 tahun dan memiliki pendidikan setara sekolah menengah atas.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah terpidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.
- Memiliki NPWP dan melaporkan pajak pribadi.
Permohonan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon diharuskan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Buton. Pengajuan ini harus dilengkapi dengan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung.
KPU Kabupaten Buton juga membuka layanan helpdesk pencalonan yang berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Buton, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kambulabulana, Kecamatan Pasarwajo. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui email di kpubuton@gmail.com atau nomor telepon yang tersedia. (Adm)