SURUMBA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 78.797 orang. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari 38.764 pemilih laki-laki dan 40.033 pemilih perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buton, Sudariono, menjelaskan bahwa DPS ini merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yang dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui proses Pencocokan dan Penelitian (coklit).
“Coklit dilakukan oleh 301 Pantarlih yang tersebar di 232 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buton, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Buton, Wa Ode Rahmatia, menegaskan bahwa penetapan DPS ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Proses rekapitulasi dan penetapan DPS dilaksanakan setelah rekapitulasi berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 1 hingga 3 Agustus 2024, dan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 hingga 7 Agustus 2024.
Rapat pleno juga dihadiri oleh Nanang Kaungge, Asisten II yang mewakili PJ Bupati Buton, serta memberikan dukungan pemerintah daerah untuk mensukseskan Pilkada 2024. “Kami mendukung penuh KPU Kabupaten Buton dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” ungkap Nanang.
Selain itu, rapat pleno dihadiri oleh perwakilan Polres Buton, Dandim 1413 Buton, Bawaslu Buton, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, partai politik tingkat Kabupaten Buton, PPK se-Kabupaten Buton, serta awak media.
Sudariono menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan berlangsung dari 15 hingga 17 Agustus 2024. Setelah penetapan DPS, informasi akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari, dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Data ini akan digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam proses penyusunan DPT, sehingga daftar pemilih yang ditetapkan nantinya akurat, komprehensif, inklusif, dan mutakhir,” pungkas Sudariono.
“Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa diri dalam daftar pemilih yang akan ditempel di papan pengumuman sekretariat PPS atau mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, segera kunjungi sekretariat PPS di desa/kelurahan, sekretariat PPK di kecamatan, atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Buton di Jalan Balai Kota Kelurahan Kambulabulana Pasarwajo,” tambahnya. (Adm)