Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Buton 2025 Ditetapkan, Ini Rinciannya

SURUMB.com – Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infak, dan sedekah tahun 1446 H/2025 M dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Jumat (14 Maret 2025). 

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH, dan Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, ST., turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buton, H. Muchtar, SAg, MA, Kepala OPD, para Camat lingkup Pemkab Buton, serta perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Buton.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran. 

“Melalui forum rapat ini, kita akan lebih memperjelas besaran zakat, infak, dan sedekah yang akan ditetapkan untuk tahun ini,” ujarnya.

Selain membahas besaran zakat, dalam rapat ini juga dibahas mekanisme pengelolaan dana infak agar dapat lebih optimal dalam mendukung kegiatan keagamaan. 

Salah satu usulan Bupati Buton adalah agar sebagian dana infak dapat disalurkan kepada camat melalui pengajuan proposal.

“Kita perlu mencari solusi yang adil dan transparan. Sebagian dari dana infaq, misalnya 40 persen, disalurkan kepada para camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing,” kata Alvin.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam rapat ini terbagi dalam dua kategori berdasarkan harga beras:

  1. Beras Super (K1): Rp 45.000 per jiwa (setara 3,5 liter beras)
  2. Beras Medium (K2): Rp 42.000 per jiwa (setara 3,5 liter beras)

Zakat fitrah ini akan didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Kepala Kemenag Buton, H. Muchtar, SAg, MA, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pelaporan zakat fitrah, termasuk infaq, oleh camat dan kepala desa/lurah. 

“Saya harap kepada para camat dan kepala desa ataupun lurah untuk mengawal pelaporan zakat fitrah termasuk infaq,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Baznas Kabupaten Buton, Drs. Lam Bogo, menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam mendukung program Baznas. 

“Kami berharap adanya perhatian dan dukungan khusus untuk Baznas dari Pemerintah Daerah sehingga program Baznas bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Buton dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (Adm)

Bagikan:

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM