Surumba.com – Dua tahanan Polres Buton dalam kasus dugaan penggelapan, Yongki dan La Ngkaaba, menyampaikan pengakuan baru dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau. Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Buton, keduanya mengaku bahwa uang senilai lebih dari Rp2 miliar yang mereka kumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan itu disampaikan langsung kepada tim LBH HAMI Buton saat menemui keduanya di Lapas Kelas IIA Baubau, Selasa (14 Oktober 2025). Dari pertemuan itu, LBH HAMI menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang kini sedang ditangani Polres Buton dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., MLC., menyampaikan bahwa kliennya, Yongki dan La Ngkaaba, hanya berperan sebagai perantara atau pelaksana yang menjalankan perintah pihak tertentu. Menurutnya, uang yang dikumpulkan oleh kedua kliennya itu mengalir ke sejumlah nama, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan mantan Pj Bupati Buton, La Haruna.
“Kasus ini bukan tipu gelap, tapi murni korupsi dalam bingkai gratifikasi. Mereka ini hanya kaki tangan yang mengumpulkan uang atas perintah orang yang punya kuasa di Kabupaten Buton ketika itu, yaitu La Haruna,” ujar Apri Awo.
LBH HAMI Buton mengaku telah mengantongi daftar nama penerima uang, nominal yang diterima, hingga bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana ke berbagai pihak. Menurut Apri, uang tersebut antara lain dikirim ke pihak-pihak yang berada di Baubau, Buton, dan Seram Barat untuk kepentingan tertentu yang diduga terkait proyek nikel.
“Dari keterangan yang kami terima, total uang yang dikumpulkan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ada bukti transfer dan komunikasi yang menunjukkan perintah untuk mentransfer dana tersebut,” ujarnya.
LBH HAMI juga menyoroti bahwa klien mereka sempat diminta untuk menghapus seluruh percakapan digital yang berkaitan dengan perintah transfer dana tersebut. “Klien kami diperintah untuk menghapus percakapan itu karena alasan jabatan. Namun, kami percaya bahwa bukti komunikasi itu bisa diminta kembali melalui mekanisme hukum, misalnya lewat penyidikan kejaksaan dengan meminta data dari provider,” jelas Apri.
Apri menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Buton. Menurutnya, laporan itu akan menekankan bahwa perkara yang melibatkan kliennya seharusnya tidak diproses sebagai pidana umum (penipuan atau penggelapan), melainkan sebagai tindak pidana khusus, yaitu korupsi dalam bentuk gratifikasi.
“Langkah hukum yang akan kami ambil adalah melaporkan perkara ini ke kejaksaan sebagai tindak pidana korupsi. Kami akan meminta agar penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya klien kami,” katanya.
LBH HAMI juga berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kedua kliennya agar dapat membantu penyusunan laporan secara lengkap.
“Kami juga nanti akan meminta agar mereka diberi ruang untuk menyiapkan laporan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki,” tambah Apri.
Menurutnya, pengakuan dari kedua tahanan tersebut membuka kemungkinan adanya jaringan praktik gratifikasi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buton pada masa kepemimpinan La Haruna sebagai penjabat bupati.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton telah menahan La Ngkaaba dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus janji proyek pemerintah. Berdasarkan keterangan polisi, La Ngkaaba diduga menerima uang dari beberapa korban dengan iming-iming pekerjaan proyek dari pemerintah daerah.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri aliran dana tersebut.
“Untuk aliran dana setelah diterima oleh La Ngkaaba, kami masih melakukan penelusuran. Pada pokoknya, kami menangani dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban yang mengaku telah mengirim uang ke rekening atas nama Yongki. Setelah diterima, uang tersebut diduga diserahkan kepada La Ngkaaba.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara yang melibatkan dugaan praktik pengumpulan uang dengan janji proyek di wilayah Kabupaten Buton. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh pihak-pihak terkait agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan.
Pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini, termasuk mantan Pj Bupati Buton La Haruna, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. (Adm)