Surumba.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengklarifikasi polemik terkait pencantuman frasa “persetujuan bersama DPRD dan Bupati” dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 37 Tahun 2024 terkait Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar, Pj. Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, S.Pd., M.Si., di ruang kerjanya, Senin (4 Agustus 2025), menegaskan bahwa hal tersebut murni merupakan kesalahan penulisan atau human error.
“Frasa itu memang muncul dalam Perbup, tapi sebenarnya tidak semestinya ditulis. Ini murni kesalahan redaksional dari staf kami, yang saat itu bekerja di bawah tekanan waktu karena Perbup tersebut sudah harus terbit,” kata La Ode Syamsuddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Bupati tidak memerlukan persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD hanya berlaku untuk produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Terkait kekeliruan itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyatakan akan segera menerbitkan perubahan Perbup, yang akan menghapus frasa keliru tersebut. Isi anggaran dalam Perbup tidak akan diubah, hanya redaksionalnya saja yang diperbaiki.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 63 Ayat (1) yang menyebut keputusan dapat diubah jika terdapat:
a. kesalahan konsideran,
b. kesalahan redaksional,
c. perubahan dasar pembuatan keputusan; dan/atau
d. fakta baru.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, menyebut dalam Lampiran II, Angka 230 dan 231 huruf D, bahwa perubahan peraturan bisa dilakukan dengan menghapus atau mengganti kata, frasa, kalimat, angka, atau tanda baca.
Dengan dasar tersebut, Pemkab Buton menyatakan koreksi Perbup sah dilakukan secara hukum tanpa perlu mekanisme tambahan lainnya.
La Ode Syamsuddin menegaskan bahwa pencantuman nama DPRD dalam Perbup sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencatut atau menyimpang dari kewenangan.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada maksud untuk mencatut DPRD. Eksekutif sangat menghormati dan menghargai DPRD sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah. Kami berdiri setara,” ujarnya.
Ia menambahkan, ranah kebersamaan antara DPRD dan eksekutif memang terjadi saat pembahasan dan penetapan APBD maupun APBD Perubahan. Sementara Perbup adalah produk hukum yang masih menjadi kewenangan eksekutif sepenuhnya.
Pj. Sekda juga menjelaskan, Bupati Buton tidak terlibat langsung dalam kesalahan redaksional tersebut. Sebagai kepala daerah, Bupati hanya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh jajaran teknis.
“Beliau sebagai top leader hanya menerima dan menandatangani. Tanggung jawab teknisnya ada di kami, termasuk saya sebagai Pj Sekda, para kepala OPD, tim TAPD, dan juga bagian hukum,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, La Ode Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media atas kontrol publik yang konstruktif. Ia mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi jalannya pemerintahan dalam koridor yang objektif dan konstruktif
“Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan koreksi. Ini menjadi catatan penting agar ke depan kami lebih cermat lagi,” tutupnya. (Adm)