SURUMBA.com - Jelang pergantian tahun, jajaran aparat Polres Buton menggelar razia petasan dan kembang api dalam wilayah hukumnya, Selasa (Desember 29, 2020).
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Operasi atau razia ini sebagai tindak lanjut dari maklumat Kapolri,” kata Kasat Binmas Polres Buton, AKP Paulus Marampa, dikutip dari tribrata-news.buton.sultra.polri.go.id.
Dalam melakukan razia, Polres Buton beserta jajaran Polsek menyebar ke beberapa lapak petasan dan kembang api yang ada di wilayah Kabupaten Buton dan Buton Selatan.
Dalam razia ini, mereka juga langsung menyebarkan maklumat kepada pedagang dan pengunjung pasar.
“Kita ingin wilayah hukum Polres Buton tetap kondusif dan masyarakatnya bisa menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Paulus Marampa.
Sementara Kapolres Buton, AKBP Gunarko, meminta agar masyarakat tidak merayakan tahun baru secara berlebihan di tempat umum hingga memicu kerumunan.
“Razia ini dalam rangka Cipkon menjelang malam tahun baru, dimana diharapkan tidak ada pesta kembang api dan petasan,” pintanya.
Tak ada petasan atau kembang api yang diamankan dalam razia ini. Pedagang hanya diperingati untuk tidak lagi melakukan penjualan. Jika masih ditemukan akan ditindak tegas. (din)