Surumba.com – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton) resmi melakukan pendampingan perdana dalam proses pelimpahan berkas dan tersangka (P-21) di Kejaksaan Negeri Buton, Kamis (7 Agustus 2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal LBH HAMI Buton dalam menghadirkan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, khususnya di wilayah Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana.
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC., menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan diberikan secara gratis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kami tidak memungut biaya sepeser pun bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan hukum. LBH HAMI Buton hadir untuk memastikan keadilan yang bisa diakses oleh siapa saja, tanpa memandang status ekonomi,” ujar Apri.
LBH HAMI Buton membuka layanan pendampingan hukum pada berbagai tahapan perkara, baik pidana maupun perdata. Di antaranya:
- Perkara Pidana: Mendampingi pelapor, terlapor, tersangka (pada tingkat kepolisian/kejaksaan), serta terdakwa pada tahap persidangan.
- Perkara Perdata: Mendampingi pihak penggugat maupun tergugat.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini, kantor LBH HAMI Buton beralamat di Jalan Poros Kombeli, RT 00/RW 10, Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Langkah LBH HAMI Buton ini menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi proses hukum yang kompleks dan seringkali menakutkan. (Adm)