Menyambut Hari Bhayangkara ke-74

Muhammad Risman (kemeja hitam) bersama rekan berfoto dengan Wakapolres Buton, Kompol La Umuri usai kegiatan Penilaian Indeks Tata Kelola Berbasis Online (ITK-O) lingkungan Polres Buton, Senin 15 Juni 2020. (Foto: Ist)

Oleh: Muhammad Risman
Pemuda Buton, Sulawesi Tengggara

 

Tanggal 1 Juli menjadi hari istimewa bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap tahun pada tanggal ini menjadi titik peringatan Hari Bhayangkara. Namun, kenapa hari ini ramai dengan beberapa vidio singkat dari semua unsur masyarakat. Viral di beberapa saluran media sosial (medsos), juga dilakukan kegiatan bakti sosial dari institusi Kepolisian yang hampir bersamaan di seluruh wilayah Indonesia. Karena yang dikenal hari Bhayangkara tanggal 1 Juli baru akan diperingati, masih beberapa minggu ke depan. Namun bukan menjadi masalah. Pada intinya tugas institusi Kepolisian dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri). Mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa, yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 1946 (74 tahun lalu). Dengan mengemban tugas-tugas Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri yang dibentuk sejak era Orde Lama, telah banyak mengalami perubahan dalam kedudukannya untuk meneggakan tugas-tugas Kepolisian. Hingga pada masa reformasi pemerintahan 1998, terjadi banyak perubahan yang cukup besar. Ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru yang kemudian digantikan oleh pemerintahan reformasi dibawa pimpinan Presiden B.J Habibie. Di tengah maraknya berbagai tuntutan masyarakat dalam penuntasan reformasi. Muncul pada tuntutan agar Polri dipisahkan dari ABRI dengan harapan Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi pihak lain dalam penegakan hukum.

Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 April 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi. Kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi.

Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan dibawa Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan peran POLRI. Kemandirian Polri berada dibawa Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.

Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan. Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU Nomor 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dengan UU No. 2/2002 tersebut tugas Polri lebih mengedepankan langkah persuasif untuk melakukan setiap tindakan. Dibantu peran Bhabinkamtibmas (Baca: Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015). Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Keberadaaan Bhabinkamtibmas sangat membantu untuk menjalankan tugas-tugas dan fungsi Kepolisian. Sebagai langkah pertama dalam menyelesaikan seluruh permasalahan, konflik maupun pertikaian antar warga. Itu yang dirasakan selama ini. Secara umum Polri sudah bekerja dan bertanggungjawab sesaui ketentuan perundangan-undangan maupun peraturan lainnya.

Dengan menulis, Saya mengucapkan Selamat Menyambut Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat, Kamtibmas masyarakat semakin kondusif. Jaya selalu Polri.

Bagikan:

POPULER

Program Gizi Berujung Keracunan: 23 Balita dan Ibu Hamil Dirawat di Puskemas Wolowa Adm 26-05-2025 | 14:45PM