Surumba.com - Pemerintah Kabupaten Buton menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mengalami defisit Rp70,94 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui hasil audit mencatat, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hanya sekitar Rp28 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp42 miliar yang harus ditutup agar keseimbangan APBD tetap terjaga.
Di tengah kondisi ini, perhatian publik tertuju pada pos belanja pegawai. Sebab, belanja ini selalu menempati porsi dominan dalam struktur APBD Buton, dan setiap tahunnya menjadi komponen belanja paling tinggi dibandingkan belanja modal maupun belanja barang dan jasa.
Menariknya, dari hasil penelusuran dan laporan semester pertama tahun 2025, pos belanja pegawai justru diperkirakan menyisakan ruang lebih alias surplus dibandingkan anggaran yang sudah ditetapkan.
Fakta ini pertama kali mencuat dalam rapat Badan Anggaran DPRD Buton bersama eksekutif membahas realisasi semester pertama APBD 2025 dan prognosis enam bulan berikutnya, belum lama ini.
Dalam forum itu, Anggota DPRD Buton dari Fraksi Gerindra, Rahman Pua, menyoroti laporan belanja pegawai. Ia menemukan bahwa hingga semester pertama, realisasi belanja pegawai mencapai Rp181,43 miliar. Angka ini sudah termasuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang dibayarkan di pertengahan tahun. Sementara di sisi lain, belanja pegawai dalam APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp425,32 miliar.
Menurut Rahman Pua, dengan tren realisasi yang ada, belanja pegawai dalam sisa enam bulan berikutnya tidak mungkin menghabiskan seluruh pagu yang tersedia.
Berdasarkan temuan itu, media ini kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk melihat gambaran belanja pegawai Pemkab Buton secara lebih terperinci.
Realisasi Semester Pertama 2025
Berdasarkan laporan realisasi semester pertama tahun 2025 beserta prognosis enam bulan berikutnya, belanja pegawai Pemkab Buton tercatat Rp181,43 miliar. Angka ini merupakan delapan bulan gaji karena sudah termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Jika dirata-ratakan, belanja pegawai per bulan mencapai sekitar Rp22,67 miliar. Olehnya, dengan proyeksi enam bulan tersisa, kebutuhan tambahan belanja pegawai diperkirakan tinggal sekitar Rp136,07 miliar. Sehingga total belanja pegawai untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp317,51 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah dari alokasi belanja pegawai dalam APBD 2025 yang mencapai Rp425,32 miliar.
Belanja Pegawai Tahun 2024
Sebagai pembanding, pada tahun anggaran 2024 realisasi belanja pegawai Pemkab Buton tercatat Rp338,53 miliar. Angka itu sedikit lebih rendah dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp341,44 miliar.
Kondisi jumlah pegawai pada tahun 2024 relatif sama dengan jumlah pegawai hingga Juni 2025, sebelum adanya penambahan CPNS dan PPPK. Artinya, beban belanja pegawai pada tahun 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda dari realisasi tahun sebelumnya, dengan tambahan belanja gaji untuk pegawai baru yang masuk pada paruh kedua tahun.
Jumlah ASN 2025 dan Tambahan Pegawai
Hingga 31 Agustus 2025, jumlah ASN Pemkab Buton tercatat 5.226 orang. Jumlah itu terdiri dari 2.996 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, hingga Juni 2025 jumlah ASN lebih sedikit, yakni 2.705 PNS dan 1.481 PPPK. Dengan demikian, pada periode Juli hingga Agustus 2025 terdapat penambahan 291 CPNS dan 749 PPPK tahap I. Selanjutnya, pada Oktober 2025 direncanakan ada penambahan 165 PPPK tahap II.
Perhitungan Gaji Pokok ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, perhitungan gaji pokok ASN Buton tahun 2025 dapat dirinci sebagai berikut:
PNS
• Golongan IV (553 orang, rata-rata Rp4,5 juta): Rp34,83 miliar
• Golongan III (1.730 orang, rata-rata Rp3,5 juta): Rp84,77 miliar
• Golongan II (419 orang, rata-rata Rp2,8 juta): Rp16,42 miliar
• Golongan I (3 orang, rata-rata Rp1,9 juta): Rp79,8 juta
Total gaji pokok PNS: Rp136,11 miliar
PPPK
• Golongan X (65 orang, rata-rata Rp3,5 juta): Rp3,18 miliar
• Golongan IX (631 orang, rata-rata Rp3,3 juta): Rp29,17 miliar
• Golongan VII (464 orang, rata-rata Rp3 juta): Rp19,48 miliar
• Golongan V (302 orang, rata-rata Rp2,7 juta): Rp11,41 miliar
• Golongan III (3 orang, rata-rata Rp2,25 juta): Rp94,5 juta
• Golongan I (16 orang, rata-rata Rp1,95 juta): Rp436,8 juta
Total gaji pokok PPPK: Rp63,79 miliar
Dengan demikian, total gaji pokok ASN Pemkab Buton pada tahun 2025 diperkirakan Rp199,90 miliar.
Tambahan Gaji ASN Baru
Penambahan ASN baru pada pertengahan 2025 menambah beban belanja pegawai. Dengan asumsi gaji rata-rata, perhitungan tambahan adalah sebagai berikut:
• 291 CPNS golongan III dengan rata-rata gaji pokok Rp2,9 juta per bulan, selama 6 bulan: Rp5,06 miliar.
• 749 PPPK tahap I golongan IX dengan rata-rata gaji pokok Rp3,3 juta per bulan, selama 5 bulan: Rp12,35 miliar.
• 165 PPPK tahap II golongan IX dengan rata-rata gaji pokok Rp3,3 juta per bulan, selama 3 bulan: Rp1,63 miliar.
Total kebutuhan tambahan gaji pokok ASN baru diperkirakan Rp19,05 miliar. Jika digabungkan dengan gaji pokok ASN lama, maka total gaji pokok ASN tahun 2025 diperkirakan Rp218,96 miliar.
Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja pegawai tahun 2024 sebesar Rp338,53 miliar, maka proyeksi belanja pegawai tahun 2025 diperkirakan naik menjadi Rp357,59 miliar, sejalan dengan adanya tambahan ASN baru.
Perbandingan dengan Anggaran APBD 2025
Dalam APBD 2025, belanja gaji pokok ASN dianggarkan Rp240,37 miliar. Setelah defisiensi, jumlahnya menjadi Rp239,50 miliar. Angka tersebut belum termasuk tunjangan.
Jika ditambahkan dengan tunjangan, total belanja gaji dan tunjangan ASN tercatat Rp317,38 miliar. Adapun belanja pegawai secara keseluruhan, yang meliputi gaji, tunjangan, dan komponen lain, dianggarkan sebesar Rp425,24 miliar.
Dengan perhitungan riil belanja pegawai yang diperkirakan hanya Rp357,59 miliar, terdapat selisih sekitar Rp67,65 miliar dibandingkan pagu dalam APBD.
Selisih ini menunjukkan bahwa pos belanja pegawai, yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam APBD, justru menyisakan ruang lebih dari yang dianggarkan.
Namun, di sisi lain, Pemkab Buton tetap menghadapi defisit hingga puluhan miliar rupiah akibat perbedaan antara target penerimaan pembiayaan dan realisasi.
Selisih Rp67 Miliar di Pos Belanja Pegawai, Pemkab Buton: Masih Akan Hitung Ulang
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, LM Tito Yasrimal, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan penghitungan ulang secara terperinci dan menyeluruh.
Ia menjelaskan telah memerintahkan jajarannya menghitung kembali seluruh pengeluaran belanja gaji sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta menyusun kembali prognosis untuk tiga bulan ke depan.
Setelah penghitungan dilakukan dan semua data dipastikan, baru dapat disimpulkan apakah sektor belanja pegawai ini sesungguhnya mengalami surplus atau sudah sesuai dengan kebutuhan.
Dikatakan, hasil penghitungan nanti akan disampaikan kepada masyarakat melalui DPRD Buton sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah. (Adm)