Bantahan Kapolres Baubau Tentang Penembakan Mahasiswa Dinilai Terlalu Dini

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Bantahan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, melalui konferensi pers yang mengatakan luka mahasiswa Unidayan, Nur Sya'ban, bukan disebabkan senjata api dengan peluru karet dinilai terlalu dini. Meskipun tidak ada sobekan pada baju almamater yang dikenakan korban ketika mengikuti unjuk rasa.

"Bahwa terkait Konferensi Pers Kapolres Baubau yang mengatakan jika luka yang dialami oleh korban bukan disebabkan karena peluru dengan berdasarkan bukti tidak ada bekas sobek pada baju Almamater yang dikenakan oleh korban saat mengikuti aksi demontrasi, menurut kami adalah pendapat yang terlalu dini untuk mengatakan jika itu bukan luka yang akibat senjata api dengan peluru karet sebab faktanya korban mengalami luka berbentuk bulatan pada bagian lengan kiri atas," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepulauan Buton, Agung Widodo, yang juga merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum, Nur Sya'ban, melalui siaran persnya.

Agung Widodo meminta agar pengungkapan kasus ini dilakukan melalui tindakan hukum penyelidikan/penyidikan yang transparan, akuntabel dan profesional. Bukan dengan statemen bernada "menyimpulkan" sementara proses lidik/sidik perkara a quo masih berlangsung dan belum ada hasil uji forensik atas luka yang dialami korban.

Dikatakan, korban dalam perkara ini hanya bertujuan untuk mencari keadilan. Kewajiban Penyidik Polri adalah membuat terang peristiwa dugaan luka tembak dengan mengumpulkan semua bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, petunjuk dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas itu, pihaknya meminta Tim Investigasi Penyidik Polda Sultra untuk turun melakukan supervisi dalam proses lidik/sidik peristiwa ini atau mengambilalih penanganan perkara.

Sebelumnya, dilansir dari Telisik.id, Kapolres Baubau menanggapi laporan tentang dugaan penganiayaan dengan senjata api pada seorang demonstran bernama Nur Syab'an Mahasiswa Universitas Dayamu Ikhsanuddin  pada aksi di kantor DPRD untuk menolak UU Omnibus Law, pada 9 Oktober lalu.

Polres Baubau juga menanggapi laporan tim kuasa korban dengan Laporan Polisi nomor: LP/413/RES.7.4/2020/Baubau tanggal 14 Oktober 2020.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, menjelaskan awal mula dari kejadian tersebut. Katanya, sebelum upaya pengamanan telah ada pengecekkan secara detail terhadap alat-alat dalam proses pengamanan termasuk larangan membawa senjata api, senjata tajam dan lain-lain.

Di pastikan tidak ada satu pun personil Polisi yang membawa senjata api tersebut dalam proses pengamanan," kata Zainal Rio dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Zainal Rio juga menjelaskan, telah ada upaya mediasi antara pihak kepolisian dan Korlap aksi untuk mengendalikan massa.

Namun katanya, di tengah-tengah mediasi tiba-tiba massa aksi melakukan pelemparan sehingga terkena kepala petugas hingga berdarah.

"Dalam situasi chaos, pihak kepolisian akhirnya melakukan penembakan gas air mata dan Water Canon karena massa terus mengadakan provokasi dan melakukan pembakaran sebuah mobil milik pemerintah," terangnya.

Menanggapi laporan dari tim kuasa korban penembakan, Kapolres Baubau telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Tapi setelah dilihat dari bukti-bukti visum dari dokter serta perawat yang menangani korban serta bukti pakaian korban yang tidak terlihat bekas penembakan diketahui bahwa tidak ada tanda-tanda bahwa korban mengalami penganiayaan dengan senjata api," jelasnya.

"Untuk itu kami dari pihak kepolisian membantah adanya tindakan penganiayaan dengan senjata api dalam rangka pengamanan aksi massa tersebut," tutupnya. (man)

Bagikan:

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM