Surumba.com – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Percepatan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 secara daring dari Ruang VIP Kantor Bupati Buton, Rabu (16 April 2025).
Rakor yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini membahas langkah-langkah strategis percepatan pengusulan dan penetapan NIP/NI PPPK sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional, yang jumlahnya diproyeksikan lebih dari satu juta formasi.
Dalam arahannya, Bupati Alvin meminta Kepala BKPSDM Buton, M. Taufik Tombuli, untuk terus berkoordinasi aktif dengan instansi pusat demi kelancaran proses penetapan sesuai ketentuan dan target pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengusulan berjalan cepat, tepat, dan tidak menyalahi aturan. Koordinasi aktif harus jadi prioritas,” tegas Bupati Alvin.
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, dalam paparannya menyampaikan bahwa percepatan penetapan NIP ini merupakan bagian dari implementasi program nasional menuju “Asta Cita Indonesia Emas 2045”.
Sementara itu, Menteri PAN-RB menekankan pentingnya rekrutmen ASN yang tidak hanya cepat, tapi juga akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik.
“Langkah ini sangat strategis untuk menjawab kebutuhan SDM yang profesional dan merata, serta mendukung agenda Reformasi Birokrasi yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” ujar MenPAN-RB.
Kepala Staf Kepresidenan RI turut menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyarankan mitigasi cepat terhadap dinamika publik yang mungkin muncul selama proses berlangsung.
Berdasarkan data per 19 Maret 2025, estimasi jumlah CASN yang akan diangkat secara nasional yaitu:
• CPNS: 179.025 formasi
• PPPK Tahap I: 677.593 formasi
• PPPK Tahap II: 328.515 formasi
Sementara untuk Kabupaten Buton, jumlah ASN yang akan ditetapkan terdiri dari:
• CPNS: 291 orang
• PPPK Tahap I: 749 orang
• PPPK Tahap II: 524 orang
Seluruhnya telah lulus seleksi administrasi dan menunggu proses penetapan dari pusat. (Adm)