SURUMBA.com – Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Kepulauan Buton (Forkom Kepton), Asis Diy, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo di Kompleks Perkantoran Takawa.
Hal itu disampaikan Asis sebagai respons atas pemberitaan terbaru mengenai langkah tegas Kejari Buton yang terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, Kejari tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pembangunan lanjutan Gedung Expo untuk item pekerjaan tahun 2022.
Sebelumnya, Kejari Buton telah menetapkan lima tersangka atas kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pekerjaan tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
"Untuk tahun 2022 ini masih berjalan, mudah-mudahan tak lama lagi selesai. Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor," ujar Gunawan, Kamis (6 Februari 2025).
Menurutnya, penetapan tersangka untuk pekerjaan tahun 2022 akan dilakukan setelah hasil audit resmi keluar. Kejaksaan tetap berhati-hati dalam menetapkan tersangka, memastikan bahwa hanya pihak yang benar-benar bertanggung jawab yang akan diproses hukum.
Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan ahli fisik atau teknik juga akan dilakukan untuk memperkuat bukti. Ia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Intinya, kami tidak akan berhenti. Kami tetap berjalan sesuai SOP," tegasnya.
Diketahui, pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Buton mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9 miliar lebih untuk melanjutkan pembangunan Gedung Expo. Rencananya gedung ini akan digunakan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara tahun 2022. Namun, hingga Porprov selesai, proyek tersebut tak kunjung rampung hingga kini.
Forkom Minta Kejari Selidiki Proyek Lain
Selain kasus Gedung Expo, Asis Diy juga mendorong Kejari Buton untuk mengusut proyek lain yang diduga bermasalah, salah satunya adalah proyek pembongkaran jalan Mantowu menuju Desa Nambo. Menurutnya, proyek ini patut dicurigai karena diduga mengalami penyimpangan dengan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
"Kami menduga ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. Hingga kini, pekerjaan belum juga selesai atau tidak sesuai dengan perencanaan awal, padahal anggaran yang dikucurkan sudah cukup besar," tegasnya.
Tak hanya itu, Forkom Kepton juga meminta Kejari Buton untuk menyelidiki proyek pembangunan pasar di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo. Menurut mereka, proyek ini dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat serta tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton.
"Kami berharap Kejari Buton terus mengawal kasus Gedung Expo hingga muncul tersangka baru serta menyelidiki proyek besar lainnya seperti jalan Desa Mantowu-Nambo dan pasar di Kelurahan Holimombo. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang perlu diusut tuntas," pungkas Asis.
Dengan semakin banyaknya dugaan kasus korupsi yang mencuat di Kabupaten Buton, Forkom Kepton berharap Kejari Buton tetap teguh dalam memberantas korupsi demi pembangunan yang lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Adm)