Hariasi Salad: Anggota DPRD Tidak Boleh Jadi Tim Sukses di Pilkada

Hariasi Salad.

SURUMBA.com - Mantan Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, menegaskan bahwa anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dilarang terlibat sebagai tim sukses dalam Pilkada. Ia mengingatkan bahwa aturan ini tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah dan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Aturan ini juga diperkuat oleh UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang dengan jelas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” ujar Hariasi Salad, Jumat (4 Oktober 2024).

Menurutnya, jika ada anggota DPRD yang ingin menjadi juru kampanye (jurkam), mereka harus mengambil cuti dan mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD. Namun, meskipun sudah cuti, mereka tetap dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye berlangsung.

“Jika ada yang melanggar, konsekuensinya cukup berat. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana penjara dengan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” lanjut Hariasi.

Hariasi mengingatkan seluruh pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, untuk patuh pada peraturan yang berlaku demi menjaga integritas proses Pilkada. 

"Aturan ini harus dipatuhi agar Pilkada berjalan jujur dan adil, serta tidak ada pihak yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan politik pribadi," tegasnya. (Adm)

Bagikan:

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM