Pemkab Buton Gelar Musrenbang 2026, Ini Jadwal dan Fokus Pembahasannya

Musrembang RKPD 2026 di Kantor Kecamatan Pasarwajo.

SURUMBA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai Senin - Jumat (3 - 14 Februari 2025), mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Buton.

Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Forum ini menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan usulan dan aspirasi terkait prioritas pembangunan di setiap wilayah. Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perangkat kecamatan, serta perwakilan masyarakat, turut serta dalam diskusi untuk menentukan arah pembangunan di Kabupaten Buton.

Jadwal dan Lokasi Musrenbang

Pembukaan Musrenbang tahun ini berlangsung di Kecamatan Pasarwajo, Senin (3 Februari 2025). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton, Drs. Awaludin, yang mewakili Pj Bupati Buton, La Haruna, S.P., M.Si. 

Turut hadir Camat Pasarwajo, Amiruddin, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sesi ini, masyarakat Kecamatan Pasarwajo menyoroti permasalahan persampahan dan kondisi jalan lingkungan.

Berikut jadwal lengkap Musrenbang di tujuh kecamatan:

  • Selasa (4 Februari 2025): Kecamatan Lasalimu Selatan
  • Senin (10 Februari 2025): Kecamatan Kapontori
  • Selasa (11 Februari 2025): Kecamatan Lasalimu
  • Rabu (12 Februari 2025): Kecamatan Siotapina
  • Kamis (13 Februari 2025): Kecamatan Wolowa
  • Jumat (14 Februari 2025): Kecamatan Wabula (Penutupan).

Fokus Pembahasan Musrenbang 2026

Dalam Musrenbang tahun ini, pemerintah daerah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan akan membahas berbagai isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Buton. Beberapa fokus utama yang menjadi perhatian meliputi:

 1. Infrastruktur dan Aksesibilitas

  • Pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan
  • Pengelolaan dan perbaikan saluran drainase
  • Penyediaan akses listrik dan air bersih di wilayah terpencil

2. Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Penanganan masalah persampahan di tingkat kecamatan
  • Program penghijauan dan konservasi sumber daya alam
  •  Pengelolaan kawasan pesisir untuk mendukung ekowisata

3. Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

  • Dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  • Peningkatan sektor pertanian dan perikanan
  • Pelatihan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat

4. Pendidikan dan Kesehatan

  • Peningkatan kualitas pendidikan melalui sarana dan prasarana sekolah
  • Penguatan layanan kesehatan di tingkat puskesmas dan desa
  • Program stunting dan gizi bagi anak-anak

5. Pemanfaatan Teknologi dalam Pemerintahan

  • Digitalisasi pelayanan publik
  • Peningkatan penggunaan aplikasi SIPD RI dalam perencanaan pembangunan

Arahan Pemerintah Daerah

Dalam pemberitahuannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., menekankan bahwa Musrenbang dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan OPD untuk berpartisipasi aktif dalam Musrenbang Kecamatan dengan menyiapkan rancangan rencana kerja tahun 2026 serta menjadi narasumber dalam diskusi pembangunan. Selain itu, setiap OPD diharapkan dapat merekapitulasi program fisik dan nonfisik yang akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan untuk tahun anggaran 2025.

Seluruh usulan pembangunan yang dibahas dalam Musrenbang tingkat desa/kelurahan juga telah diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) oleh kepala desa/lurah masing-masing.

“Diharapkan setiap OPD dapat memastikan bahwa program yang diusulkan dalam Musrenbang telah diinput dalam Aplikasi SIPD RI, sehingga perencanaan pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan transparan,” tandasnya. (Adm)

Bagikan:

POPULER

Target Kemiskinan Hanya Turun 6 Orang Per Desa, Dewan Kritisi RPJMD Buton 2025-2029 Adm 04-06-2025 | 11:07AM