SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melakukan penandatanganan perjanjian sewa sebagian tanah dan bangunan milik daerah berupa pabrik rumput laut beserta peralatan dan mesinnya yang berada di Desa Wakalambe, Kecamatan Kampontori, bersama PT Asia Mandiri Abadi (AMA), pada Selasa (Desember 21, 2021).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Buton Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si dengan Presiden Direktur PT. AMA Irvan Rahmadani Hidayat. Jangka waktu sewa yang diperjanjikan selama 1 tahun dengan nilai sewa Rp. 558.175.000,- dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sekda Ir. La Ode Zilfar Djafar mengatakan, perjanjian tersebut dilakukan guna memanfaatkan aset milik Pemkab Buton berupa tanah dan bangunan pabrik rumput laut beserta peralatan dan mesinnya agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Harapan Pemda Buton kiranya kerjasama ini dapat berlangsung terus menerus. Dan pihak perusahaan dapat memberdayakan masyarakat Kabupaten Buton sebagai tenaga kerjanya," katanya.
Jenderal ASN Buton itu ingin, PT AMA dapat membangun kerja sama dengan perusahaan lokal untuk menyuplai bahan baku. PT AMA juga diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada petani rumput laut berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dan metode pengelolaan rumput laut yang baik untuk mendapatkan hasil yang berkualitas, termasuk melakukan kajian penelitian wilayah atau spot-spot yang berpotensi untuk pengembangan budidaya rumput laut di Kabupaten Buton.
"Pemda Buton tetap berkomitmen untuk pengembangan rumput laut di Kabupaten Buton, karena Buton memiliki pesisir pantai yang panjang yang memiliki potensi pengembangan budidaya," tutur Zilfar Djafar.
Sementara itu, Pimpinan PT. AMA Irvan Rahmadani Hidayat mengungkapkan, tujuan perusahaannya memanfaatkan pabrik rumput laut milik pemda adalah selain untuk kepentingan bisnis, juga ingin meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pembudidaya rumput laut di Kabupaten Buton. (din)