Pemkot Baubau Izinkan Sholat Idul Adha di Lapangan Terbuka

Pemkot Baubau menggelar rapat bersama PHBI Baubau di Aula Walikota Baubau, Rabu (Juli 14, 2021). (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Baubau mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka dan masjid, kecuali kelurahan zona merah Covid-19. Hal ini diputuskan dalam rapat bersama di Aula Kantor Walikota Baubau, Rabu (Juli 14, 2021).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, kelurahan dengan status zona merah Covid-19 tidak diizinkan untuk menggelar shalat Idul Adha di ruang terbuka dan masjid dimaksudkan untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Selain karena telah menjadi keputusan rapat, pelarangan kelurahan zona merah untuk menggelar shalat Idul Adha di ruang terbuka juga didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Salawesi Tenggara dan SE Walikota Baubau.

"Jadi kelurahan yang masuk daftar zona merah covid dilarang melaksanakan sholat Idul Adha di masjid dan lapangan," kata Roni Muhtar.

Adapun mengenai teknis penyembelihan hewan kurban, jelas Roni, dapat dilakukan di lingkungan masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan.

Sementara terkait pembagian daging kurban, warga diimbau untuk tidak ke lokasi penyembelian. Cukup menunggu saja di rumah masing-masing karena ada panitia yang mengantarkan.

"Seluruh proses harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Kurbannya tetap di lingkungan. Untuk pembagian daging kurban, nanti panitia akan mengantar dari pintu ke pintu," tutup Roni Muhtar. (Suari)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM