Pj Bupati Buton Dorong Pemanfaatan APL Bukit Teletabis untuk Pertanian dan Fasilitas Umum

SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten Buton menyiapkan kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL) di Bukit Teletabis Gonda Lama, yang terletak di Desa Warinta dan Desa Wangu-angu, Kecamatan Pasarwajo, sebagai lahan pertanian, perkebunan, serta fasilitas umum.

Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, menekankan pentingnya pemanfaatan kawasan ini secara maksimal guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana, Pemkab Buton akan membentuk tim verifikasi lapangan yang bertugas menentukan alokasi penggunaan lahan, terutama untuk pembangunan fasilitas pemerintah di masa mendatang.

“Kawasan APL Teletabis ke depannya akan digunakan sebagai lokasi pertanian, perkebunan, serta fasilitas umum lainnya, termasuk untuk pembangunan Polda, Kodim, dan berbagai fasilitas pemerintahan lainnya,” ujar La Haruna.

Pj Bupati berharap kawasan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi pada pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Luas dan Status Hukum APL Bukit Teletabis

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Buton, La Juara, SE, mengungkapkan bahwa kawasan APL di Bukit Teletabis memiliki luas 1.504,65 hektare. Menurutnya, lahan ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyampaikan bahwa Bukit Teletabis merupakan kawasan APL, sehingga penggunaannya berada dalam kewenangan Bupati untuk menetapkan pemanfaatannya,” jelas La Juara.

Ia menambahkan, selama ini masyarakat hanya mengetahui keberadaan kawasan Bukit Teletabis tanpa memahami status hukumnya. Namun, dengan adanya arahan dari pemerintah provinsi, status kawasan ini kini menjadi lebih jelas.

“Dengan penetapan ini, masyarakat tidak bisa sembarangan memasuki dan mengklaim lahan. Namun, bagi masyarakat yang sejak awal telah mengelola lahan di kawasan ini secara terus-menerus, hak-haknya tetap akan dipertimbangkan,” lanjutnya.

Pembentukan Tim Verifikasi Pemanfaatan APL

Sebagai bentuk keseriusan dalam memanfaatkan APL Bukit Teletabis, Pj Bupati Buton telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari Forkopimda, di antaranya Kajari, Ketua DPRD Buton, Dandim 1413 Buton, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Pj Bupati Buton, La Haruna, SP, M.Si, melakukan peninjauan langsung ke kawasan APL Bukit Teletabis bersama Sekda Buton, Kasat Pol PP, Kabag Ops Polres Buton, Perwira Penghubung TNI 1413 Buton, pihak Kantor Pertanahan, serta sejumlah elemen masyarakat. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan status lahan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan kawasan ini.

Tim juga turun ke lapangan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami aturan pemanfaatan APL dan tidak sembarangan menetapkan atau mematok lahan sendiri. Pemerintah daerah akan mengatur pemanfaatan lahan secara sistematis agar selaras dengan rencana pembangunan.

Dukungan dari DPRD dan TNI

Anggota DPRD Buton, Wa Ode Nurnia Kahar, SH, menegaskan bahwa pemanfaatan APL harus dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menghindari konflik.

“Berkaitan dengan APL ini, semuanya sudah jelas, baik dari segi luasannya maupun status hukumnya. Kami berharap adanya kerja sama yang baik agar tidak terjadi perselisihan karena kita semua bersaudara,” ujarnya.

Dandim 1413 Buton, Letkol Infantri Ketut Janji, SH, juga mengapresiasi langkah Pemkab Buton dalam mengatur pemanfaatan APL. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan dibangun satu batalyon di daerah Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda Buton dan Kantor Pertanahan yang telah memfasilitasi ketersediaan lahan sehingga pembangunan batalyon di Gunung Jaya dapat segera terlaksana,” ungkapnya.

Pengelolaan dan Sertifikasi Lahan

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Buton, Ivan Syahruddin, menjelaskan bahwa dari total 1.504 hektare kawasan APL Bukit Teletabis, sebagian lahan sudah bersertifikat, sementara sebagian lainnya masih dalam penguasaan masyarakat tanpa sertifikat resmi.

“Terdapat sekitar 124 bidang yang saat ini dalam penguasaan masyarakat, namun belum bersertifikat. Tim verifikasi akan menentukan peruntukan lahan, apakah untuk pertanian, perkebunan, atau fasilitas umum,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kawasan APL Bukit Teletabis dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola lahan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Adm)

Bagikan:

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM