Pj Bupati Buton Mediasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan Kapontori dan Lasalimu

SURUMBA.com – Pj. Bupati Buton, La Haruna, S.P., M.Si., turun langsung ke lokasi sengketa tapal batas antara Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu, dan Desa Wambulu, Kecamatan Kapontori, Selasa (4 Februari 2025). 

Didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Alimani, S.Sos., M.Si., serta sejumlah pejabat terkait, Pj Bupati Buton berupaya mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan dua desa di Kecamatan Lasalimu dan Kapontori tersebut.

Dalam peninjauan itu, Pj Bupati bersama tim dari Pertanahan Buton menelusuri hutan Lambusango guna menentukan titik koordinat perbatasan. Mereka juga meninjau sebuah batu besar yang selama ini dianggap sebagai batas alam oleh masyarakat Desa Kakenauwe.

Saat mencapai lokasi batu batas alam, Pj Bupati Buton memimpin diskusi antara Kepala Desa Kakenauwe dan Kepala Desa Wambulu. Setelah melalui berbagai perdebatan, akhirnya disepakati bahwa batas desa akan ditarik lurus dari tapal batas yang dibangun pemerintah hingga ke dalam hutan Lambusango.

“Kita sepakati, batas kita tembak lurus dari sana ke sini. Entah kena batu atau apa, sudah itu batasnya,” ujar La Haruna.

Kesepakatan ini ditandai dengan jabat tangan antara kedua kepala desa, yang difasilitasi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat serta disaksikan Camat Lasalimu, Camat Kapontori, serta unsur TNI-Polri.

Sengketa berawal dari rebutan lahan yang mengarah pada dugaan penyerobotan lahan pertanian oleh warga Desa Wambulu di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan dengan Desa Kakenauwe. Beberapa warga Wambulu diketahui melakukan pengukuran lahan hingga melewati batas kecamatan sehingga memicu protes dari warga Kakenauwe.

Kepala Desa Kakenauwe, Munarwis, S.Pd.I., yang menerima laporan tersebut segera melakukan pengecekan lapangan dan mengundang Kepala Desa Wambulu, La Taruju, serta tokoh masyarakat kedua desa untuk bermusyawarah. Pertemuan ini turut disaksikan Kapolsek Lasalimu, IPTU Subagyo, pada 16 Juli 2023 lalu.

Namun, dalam diskusi tersebut, Kepala Desa Wambulu sempat bersikukuh ingin memindahkan patok batas kecamatan, mengklaim bahwa tapal batas tersebut dibangun tanpa sepengetahuannya. 

Munarwis menjelaskan bahwa batas desa merujuk pada patok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta batas alam berupa dua batu besar yang dikenal masyarakat sebagai “Molo” dan makam keramat “Foobula”.

Aparat Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Kapolsek Lasalimu, IPTU Subagyo, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh perbedaan pendapat yang muncul dalam penyelesaian sengketa ini. 

Ia menegaskan bahwa warga kedua desa tetap merupakan bagian dari persaudaraan yang sama.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, pihak kepolisian juga telah meminta Badan Pertanahan agar menunda proses pengukuran dan sertifikasi tanah di wilayah sengketa hingga ada keputusan final yang diterima semua pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan antara Desa Kakenauwe dan Wambulu, diharapkan tidak ada lagi perselisihan terkait tapal batas di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Buton berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini demi menjaga keharmonisan antarwarga. (Adm)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM