Polemik TPP ASN Buton, Terkuak Dugaan Mark-Up Rp3,9 Miliar di Belanja Pegawai

Ilustrasi ASN Buton yang terjepit antara Perda, Perbup, dan dugaan mark-up anggaran TPP.

Surumba.com – Polemik tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Buton tahun anggaran 2024 kian menyeruak. Bukan hanya soal TPP yang tak kunjung dibayarkan, tetapi juga muncul dugaan baru yakni adanya mark-up belanja pegawai hingga Rp3,9 miliar yang luput dari pengawasan.

Berdasarkan dokumen resmi, dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Buton Tahun 2024 belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp337.999.576.304. Namun, angka ini melonjak dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD 2024, menjadi Rp341.915.347.637. Terdapat selisih Rp3.915.771.333 yang patut dipertanyakan asal-usulnya.

Tak berhenti di situ, dalam Rancangan Peraturan Bupati Buton Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, belanja pegawai kembali tercatat sebesar Rp341.449.010.484,00 dengan realisasi Rp338.539.374.977,00. Dokumen pertanggungjawaban ini seolah melegitimasi angka dalam Perbup, yang justru lebih tinggi dari Perda APBD 2024.

Dengan demikian, terdapat loncatan Rp3.449.434.180,00 yang luput dari sistem pengendalian internal, termasuk Inspektorat yang mestinya bertugas mengawasi.

Temuan ini memperluas cakupan perkara hukum yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Jika sebelumnya penyelidikan berfokus pada TPP ASN yang macet, maka dugaan mark-up belanja pegawai membuka kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan.

Publik kini menanti, apakah Kejari Buton dalam tahap penyidikan nanti juga akan menelisik kejanggalan belanja pegawai, atau hanya terbatas pada polemik TPP ASN.

Sebagai catatan, dasar hukum pemberian TPP sebenarnya sudah dipersiapkan sejak era Pj Bupati Mustari melalui Perda dan Perbup. Saat La Haruna menjabat pada Mei 2024, ia hanya perlu mengeksekusi kebijakan itu. Pada 10 Juni 2024, ia menandatangani Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

Namun, Perbup itu tak bertahan lama. La Haruna kemudian mencabutnya dengan alasan ketiadaan anggaran. Menurut pemerintah daerah, dana APBD 2024 hanya mencukupi 12 bulan gaji, sementara ASN berhak atas 14 kali gaji dalam setahun (termasuk gaji ke-13 dan ke-14). Untuk menutup kekurangan itu, salah satu opsi yang diambil adalah memotong TPP ASN.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Polemik TPP yang macet kini berkelindan dengan dugaan penggelembungan belanja pegawai miliaran rupiah. Kedua isu tersebut bukan hanya soal teknis anggaran, melainkan juga menyangkut tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah. (Adm)

Bagikan:

POPULER

Dugaan Keracunan MBG, Wakil Bupati Buton Dampingi Siswa di Rumah Sakit Adm 11-09-2025 | 11:47AM