SURUMBA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah megaproyek infrastruktur yang menggunakan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton tahun 2021.
Monitoring dan evaluasi itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik VM Takaendengan, bersama Kasi Intelijen, Karimudin, dan Plh Kasi Datun, Arjely Pongbanny, di Aula Kantor Kejari Buton, Selasa (September 7, 2021).
Dalam monitoring dan evaluasi ini, Kejari Buton menghadirkan Pimpinan OPD Dinas PUPR Buton serta kontraktor pemenang tender. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke lapangan terhadap beberapa megaproyek.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Buton, Karimudin, monitoring dan evaluasi dilakukan karena telah terjadi deviasi besar pada sejumlah megaproyek tersebut. Artinya, progresnya masih jauh dari target sementara kontraknya sudah akan berakhir pada 15 September 2021.
Bahkan ada beberapa megaproyek, ungkap dia, progres pekerjaannya baru sebesar 7 persen sampai dengan sekarang.
Untuk itu, lanjut Karimudin, pihaknya tidak meyakini jika kontraktor mampu menyelesaikan progres 100 persen hingga dengan akhir kontrak.
Olehnya dalam monitoring dan evaluasi, pihaknya memberikan motivasi dan penguatan terhadap kontraktor bahwa proyek harus berjalan sesuai dengan kontrak.
Adapun bila sudah lewat kontrak dan proyek belum selesai, maka pekerjaan tetap harus dijalankan dengan ketentuan mengikuti aturan perundangan yang berlaku termasuk konsekuensi membayar denda kepada negara.
"Kontraktor beralasan bahwa cuaca buruk bahan tidak bisa masuk lokasi. Jadi kita beri mereka penguatan dan motivasi untuk menyelesaikan pekerjaannya walaupun berhadapan dengan konsekuensi pembayaran denda kepada negara," ucap Karimudin.
Sekedar diketahui, proyek infrastruktur yang dimonitoring dan dievaluasi Kejari Buton saat ini hanya yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Buton. Terhadap proyek dana pinjaman yang dikelola OPD lain belum "disenter". (man)