Rapat Paripurna Dewan Bahas Penetapan Raperda Pajak Sarang Burung Walet

Rapat Paripurna Dewan soal Raperda Usaha Sarang Burung Walet di Buton. (Foto Ist)

SURUMBA.com - Pj Bupati Buton, Basiran, menghadiri rapat paripurna DPRD Buton membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak usaha sarang burung walet, Senin (29/08/2022).

Budi daya sarang burung walet di Kabupaten Buton mulai dilirik para peminat. Pasalnya, memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan. Hingga saat ini, harga sarang burung walet di Sulawesi Tenggara berkisar antara Rp 7 juta-Rp 9 juta. Dengan kisaran harga tersebut, maka akan menarik minat masyarakat untuk mulai melakukan pengembangbiakan sarang burung walet.

"Dengan semakin meningkatnya produksi sarang burung walet, akan memberikan dampak positif bagi daerah, yaitu meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buton. Pemda dapat melakukan pemungutan pajak daerah dan ini merupakan potensi yang sangat menguntungkan dalam rangka menunjang pembangunan daerah," kata Pj Bupati Basiran. 

Beberapa waktu yang lalu, kata Basiran, juga telah diakukan pembahasan terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Usaha Sarang Burung Walet, mulai dari tahap harmonisasi oleh Badan Pembentukan Perda, sampai penyempurnaan materi muatan pada pembicaraan Tingkat 1.

Khusus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, masih memerlukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebelum mendapatkan persetujuan penetapan pada sidang paripurna DPRD. 

Sedangkan untuk Raperda Pajak Sarang Burung Walet harus memperoleh persetujuan bersama melalui sidang paripurna sebelum disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi.

“Untuk itu, melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota dewan sekalian yang telah menunjukan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memajukan daerah ini,” ujar Basiran. 

Dari data yang ada, terdapat 10 pengusaha sarang burung walet yang berhasil diidentifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buton, terdiri dari 9 orang sebagai pembudi daya dan 1 orang sebagai pengumpul.

Oleh karena itu, melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet, akan memberikan kepastian hukum, baik bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah, maupun bagi masyarakat yang menggeluti usaha sarang burung walet sebagai wajib pajak, serta memberikan legitimasi bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak sarang Burung Walet di masa mendatang, serta mendukung pembinaan kepada masyarakat khususnya petani sarang Burung Walet. (Din)

Bagikan:

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM