Sepanjang 2020, PA Pasarwajo Putus Hubungan 237 Pasutri

Ketua PA Pasarwajo, Khairiah Ahmad SHI MH. (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Ada 257 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo sepanjang tahun 2020.

Dari angka tersebut, 237 kasus sudah diputus. Sementara sisanya berhasil didamaikan alias rujuk kembali.

Kasus cerai ini berasal dari tiga wilayah hukum PA Pasarwajo yakni Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan.

Ketua PA Pasarwajo, Khairiah Ahmad SHI MH mengatakan, kasus perceraian yang masuk sepanjang 2020 didominasi cerai gugat atau dari pihak istri. Jumlahnya 192 kasus, dan 182 diantaranya sudah diputus.

Sementara cerai talak atau dari pihak suami hanya 65 kasus saja. 55 kasus juga sudah diputus.

Khairiah Ahmad mengungkapkan, penyebab utama perceraian berawal dari masalah media sosial. Biasanya baik istri maupun suami saling intip HP terlebih dahulu. Hal ini kemudian menimbulkan pertengkaran hingga memilih cerai.

"Misalnya perempuannya bermedia sosial banyak mengumbar status yang tidak disukai oleh suami. Kemudian ada juga istri yang tidak suka melihat WA yang masuk ke suami, karena ini perempuan suka periksa hp suami atau suami suka periksa hp istri," katanya ketika ditemui di Kantor PA Pasarwajo, Rabu (Desember 30, 2020).

Selain medsos, alasan cerai juga didominasi suami yang pergi merantau kemudian tak pulang-pulang.

"Mendominasi juga suami pergi merantau kemudian setelah itu tidak balik-balik, itu juga banyak," ucapnya.

"Kalau masalah ekonomi hanya faktor pengikut saja. Banyak-banyak istri sebenarnya tidak terlalu persoalkan masalah ekonomi asalkan suami bagus komunikasinya dengan dia. Tapi kalau tidak bagus komunikasinya maka merembetlah ke masalah ekonomi," ujar Khairiah Ahmad. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM