Surumba.com - Skandal dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai setengah miliar rupiah mengguncang lingkup Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Buton.
Bendahara Inspektorat berinisial KN diduga merekayasa dokumen SPJ hingga mencapai nilai Rp500 juta.
Fakta mencengangkan ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Buton Tahun Anggaran 2024.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, Gandid Sioni Bungaya, tak menampik adanya dugaan tersebut.
“Ya benar. Intinya, bendahara itu merekayasa SPJ,” ungkap Gandid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16 Juli 2025).
Menurut Gandid, celah terjadi di sistem pencairan anggaran berbasis aplikasi Satker.
Idealnya, pencairan anggaran operasional di luar gaji diproses oleh bendahara, divalidasi kepala OPD (PA), baru kemudian masuk ke rekening penerima. Namun, KN justru memegang dua akun penting yakni bendahara dan PA.
“Dia pegang dua akun. Akun saya dengan akunnya dia. Jadi tinggal klik validasi sendiri,” ujar Gandid.
Dengan kuasa penuh atas aplikasi, KN memanipulasi proses pencairan, bahkan memalsukan tanda tangan kepala inspektorat.
“Saya kecolongan. Tanda tangan saya juga dipalsukan,” imbuhnya.
KN disebut menggunakan dana yang seharusnya dipakai untuk kegiatan operasional seperti perjalanan dinas atau pembelian ATK, kemudian memalsukan SPJ sebagai pertanggungjawaban.
Lebih parah, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.
“Dia buat daftar SPJ palsu, masukkan ke sistem, cairkan uangnya, lalu pindahkan ke rekening pribadinya,” jelas Gandid.
BPK menemukan ketidaksesuaian data dan meminta dokumen asli. Namun, KN tidak dapat menunjukkannya. Akibatnya, potensi kerugian negara mengemuka dengan nilai dugaan mencapai Rp500 juta dari total anggaran Inspektorat sebesar Rp2,7 miliar.
Saat ini, KN telah dicopot dari jabatan bendahara dan menjadi staf biasa.
Inspektorat memberi waktu 60 hari bagi KN untuk mengembalikan uang, disertai jaminan berupa sertifikat tanah dan aset lainnya.
“Kalau tidak bisa dikembalikan, konsekuensinya lain lagi,” tegas Gandid.
Gandid memastikan, seluruh staf Inspektorat termasuk dirinya sudah diperiksa, terutama riwayat transaksi rekening.
“Kami pastikan ini ulah individu. Tapi kami tetap evaluasi dan perbaiki sistem supaya tidak terulang,” pungkasnya. (Adm)