Tenaga Penyuluh “Kendala” PLP2B Buton Tahun 2021

Ketua FKP Buton, Muhammad Risman. (Foto: Ist)

Oleh: Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton

Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B), merupakan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945. Maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga sumberdaya lain yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik, pendampingan pemberdayaan kepada masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga bantu pemerintah untuk penyuluhan pertanian, sangat diperlukan karena pada masa pandemi Covid-19 dan tahun 2020 ini, negara sedang mengalami perlambatan roda perekonomian. Bahkan beberapa negara di dunia telah merasakan efek negatif pandemi Covid-19 hingga menyatakan resesi. Antara lain Amerika Serikat, Singapura, Korea Selatan, Hongkong, dan Uni Eropa.

Bulan Agustus lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-II minus 5,32% (yoy), hal ini memicu kekhawatiran Indonesia akan mengalami resesi seperti negara lain jika pada kuartal-III pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali minus. Pemerintah diharapkan tidak hanya menjalankan program-program bersifat instan untuk memulihkan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19. Tetapi sektor-sektor perekonomian yang menjadi keunggulan Indonesia perlu diperkuat dan diberdayakan, salah satunya sektor pertanian dengan memproritaskan tenaga penyuluh pertanian. Tenaga penyuluh sebagai tenaga sumberdaya penunjang paling utama di masyarakat guna mewujudkan tujuan PLP2B di daerah, harus menjadi perhatian.

Penyuluhan pertanian ini, hadir untuk mengubah perilaku petani, agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha atau kegiatan-kegiatan meningkatkan hasil usahanya dan tingkat kehidupannya. Menurut para pakar diantaranya, U. Samsudin S, penyuluhan pertanian adalah suatu cara atau usaha pendidikan yang bersifat di luar bangku sekolah (non formal) untuk para petani dan keluarganya di pedesaan. Oleh karena itu, penyuluh merupakan ipesentrum pertanian yang dapat memajukan roda perekonomian masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan wujud pengaturan birokrasi pemerintahan, dapat dilakukan sebagaimana telah dijelaskan dalam ketentuan umum UU ASN tersebut, pasal 1 ayat (2) “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Oleh karena itu, untuk memberikan pendampingan pengembangan di sektor pertanian kepada masyarakat. Pemerintah daerah dapat memprioritaskan tenaga penyuluh pertanian dari ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau THL-TBPP untuk dapat disingkronisasi dengan pembentukan PLP2B.

PLP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah di Indonesia.

Selain untuk mengendalikan lahan pertanian, menjadi pemberian kewenangan penanaman modal. Persoalan PLP2B merupakan salah satu dari sekian kompeksnya permasalahan pertanian di era reformasi. Jika ditelaah kembali, alasan diterbitkannya UU No 41/2009 tentang PLP2B, adalah untuk melindungi lahan pertanian dari gempuran pembangunan dalam rangka menopang ketahanan pangan nasional.

Menurut para pakar pertanian, diantaranya Karnawan A. Salikin (2011), sistem pertanian berkelanjutan memiliki 5 dimensi yaitu nuansa ekologis, kelayakan ekonomi, kepantasan budaya, kesadaran sosial dan pendekatan holistik. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan mutu sumber daya manusia, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian sumberdaya melalui strategis kerja keras proaktif, pengalaman nyata, partisipatif, dan dinamis.

Di era pemerintahan SBY-JK (2004-2009), penyuluh pertanian telah menjadi perhatian serius dengan membuka Tenaga Harian Lepas (kontrak) penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian RI tahun 2007-2009.

Pada Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 03/Permentan/OT.140/1/2011 Tentang Pedoman Pembinaan THL-TBPP. Kepala daerah memiliki kewenangan dan mekanisme kerja; pertama, menetapkan Tim Pembina Tekhnis THL-TBPP ditingkat daerah; kedua, menetapkan pengalokasian THL-TBPP di tingkat desa/kelurahan dengan mengacuh keputusan Gubernur; c), menyediakan dan tambahan untuk Honorarium dan BOP THL-TBPP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan keempat, menyediakan dana tambahan penyelenggaraan penyuluhan tingkat daerah.

Sehingga terdapat 2 (dua) pilihan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga penyuluhan pertanian; pertama, melalui perekrutan THL-TBPP; kedua, perekrutan melalui penerimaan PPPK.

Sebelumnya, diakhir pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019) perpanjangan kontrak kerja THL-TBPP telah ditandatangani kembali oleh Menteri Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 tahun 2019 tentang THL-TBPP Kemeterian Pertanian Tahun 2019, dengan demikian penambahan THL-TBPP menjadi alternatif.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, juga disebutkan bahwa, Kepala Daerah harus memperhatikan pembentukan PLP2B sebagai peraturan untuk menetapkan kawasan pertanian, sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B.

Maka terbitnya, Permendagri No 40/2020 tentang RKPD Tahun 2021. Dapat menjadi penguatan THL-TBPP dan alternatif utama pemulihan perekonomian pada masa pandemi Covid-19 khususnya sektor pertanian. hal ini yang mendasari penulis mengatakan, pertama; Pemerintah Daerah wajib merekrut THL-TBPP demi meningkatkan sektor pertanian.

Bagaimana Pengembangan Sektor Pertanian Kabupaten Buton?

Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikan pulau ke-130 terbesar di dunia. Ibukota Kabupaten Buton terletak di Pasarwajo. Kabupaten ini, memiliki luas wilayah 2.488.71 km2 dan jumlah populasi penduduk 255.712 jiwa (2010).

Kabupaten Buton yang terdiri dari 7 Kecamatan (Wabula, Pasarwajo, Wolowa, Siontapina, Lasalimu Selatan, Lasalimu dan Kapontori) serta 83 Desa dan 12 Kelurahan. Memiliki potensi sumberdaya cukup baik untuk pengembangan sektor pertanian dalam penetapan PLP2B.

PLP2B, sangat memerlukan perencanaan penetapan kawasan pertanian dengan pola ruang/penataan wilayah baik Nasional, Propinsi maupun daerah Kabupaten yang menjadi satu-kesatuan dalam RTRW. Karena Penataan Ruang Daerah sebagai gambaran umum yang didukung dengan Sumberdaya Birokrasi yang mampu, dapat mewujudkan penataan ruang prioritas untuk merumuskan program lanjutan diantaranya, pengembangan sektor pertanian.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton telah menyetujui usulan pembentukan PLP2B pada APBD-Perubahan Tahun 2020. Sementara tenaga penyuluh pertanian berjumlah 20-an orang, sehingga tidak sebanding dengan penyebaran wilayah desa yang memiliki potensi lahan pertanian.

Oleh karena itu, perlu menjadi prioritas tenaga penyuluhan pertanian guna mewujudkan semangat dan motivasi masyarakat petani serta mendukung program Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B).

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM