THR PNS Pemkab Buton Bakal Cair H-3 Lebaran

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton akan dicairkan tiga hari sebelum lebaran, Senin (Mei 10, 2021).

Seluruh regulasi pencairannya hampir dipastikan sudah tak ada masalah. Tinggal Peraturan Bupati (Perbup) nya yang masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sambil menunggu hasil konsultasi Perbup, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton sekarang tengah melakukan pengimputan data PNS. Sehingga begitu Perbup berlaku, maka THR langsung dikirim ke rekening masing-masing PNS.

"Mudah-mudahan H-3 lebaran sudah semua kita bayarkan. Sudah masuk semua ke rekening PNS," harap Kepala BKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani, ketika dikonfirmasi, Rabu (Mei 5, 2021).

Menurut Sunardin Dani, besaran THR yang akan diterima setiap PNS sebesar satu kali gaji pokok tambah tunjangan tanpa potongan.

Total THR PNS yang disiapkan Pemkab Buton tahun ini sebanyak Rp13 miliar lebih. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM