SURUMBA.com - Nuansa persaingan tidak sehat makin terasa jelang Pemilu serentak, 14 Februari 2024. Utamanya di tingkat Kabupaten Buton, terdapat oknum Calon Legislatif (Caleg) yang disinyalir menghalalkan segala cara dalam menjaring dukungan calon konstituen.
Demi mendulang suara sebanyak-banyaknya, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diklaimnya sebagai hasil dari usahanya hingga bantuan tersebut sampai ke tangan masyarakat. Demikian pula dengan bantuan dari pemerintah daerah berupa Katinting untuk nelayan, beasiswa maupun BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi terpercaya dari berbagai kalangan masyarakat di Dapil 1 Kabupaten Buton, ulah politisi yang menggunakan cara-cara terlarang itu mulai masif dimainkan sejak Januari lalu.
Menurut salah satu warga desa di Kecamatan Pasarwajo, permainan oknum Caleg tersebut sudah bukan rahasia umum lagi. Selain mengklaim bantuan pemerintah, melalui tim suksesnya juga menjanjikan sejumlah uang bagi warga yang siap memilihnya. Bantuan PKH dan sebagainya menjadi tanda jadi yang diterimakan lebih awal untuk mengikat calon pemilih.
“Selain itu ada juga yang bagi-bagi beras. Katanya nanti kalau tidak memilih Caleg yang memberi beras tidak akan dikasi bantuan lagi," tuturnya saat menemui media ini, Jumat (9 Februari 2024).
Dilanjutkan, yang tak kalah mencengangkan lagi adalah bantuan bedah rumah dan sumur bor dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga tak luput dari klaim sang oknum Caleg bahwa merupakan hasil lobinya.
Klaim dari oknum Caleg tersebut kini ditentang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabawakole, La Ode Asnani. Dia tidak rela bila warganya diperbodohi oleh sang politisi busuk.
Terkait isu yang santer mengemuka, Asnani menjelaskan bahwa seluruh jenis bantuan sosial murni merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan Caleg.
"Selama ini bantuan itu sudah ada, itu bantuan dari pemerintah bukan diusul Parpol tertentu. Jangan kaitkan bantuan dengan politik," terangnya.
Asnani mengimbau warganya agar jangan takut dalam menentukan pilihan. Bila ada oknum yang datang mengatasnamakan bantuan maka dilaporkan ke Polisi atau Bawaslu.
Pernyataan La Ode Asnani ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton, Drs La Nadji. Dia menjelaskan bahwa PKH, BPNT, dan BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Penerimanya merupakan warga miskin yang diusulkan oleh pemerintah desa dan kelurahan.
"Sasarannya itu warga miskin yang diusulkan pemerintah desa dan kelurahan. PKH dalam bentuk uang, dan BPNT dalam bentuk sembako. (Selain itu) Ada juga BPJS. Tapi BPJS ini ada yang dari Kementerian, ada juga dari Pemda (tidak ada dari oknum Caleg, red)," ujarnya.
Keseluruhan program bantuan sosial ini, kata dia, sudah berjalan sejak lama. "Kalau UHC (BPJS Kesehatan) itu dari zamannya Pak Basiran (Pj Bupati Buton sebelum Mustari), bukan nanti sekarang."
La Nadji mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton bila ada yang datang mengatasnamakan bantuan jangan dipercaya, sebab bantuan itu murni dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Bawaslu Buton belum dapat dikonfirmasi. (Adm)