SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton membuka seleksi terbuka untuk mengisi delapan jabatan kepala dinas. Pendaftaran dibuka selama lima hari, Selasa-Sabtu (Desember 15-19, 2020).
Sekda Buton, La Ode Zilfar Djafar, sekaligus sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menyebutkan delapan jabatan yang akan diisi itu yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Kesehatan.
Seleksi terbuka ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Zilfar menjelaskan, ketentuan umum seleksi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diutamakan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton dan memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a).
Kemudian sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedang atau Pernah menduduki Jabatan Administrator (eselon III a minimal 2 tahun), dapat pula diikuti oleh Pejabat Administrator (eselon III b minimal 3 tahun) atau jabatan fungsional setara.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma IV (D-IV), belum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) PNS atau setinggi-tingginya usia 56 (lima puluh enam tahun pada tanggal 31 Desember 2020).
Semua unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS sekurang kurangnya bernilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan/sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sehat jasmani dan rohani.
Setiap calon hanya diperbolehkan mendaftarkan satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dibuka. Diutamakan memiliki sertifikat Diklat Kepemimpinan Tk III Bagi Pejabat Struktural.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan belum mengikuti diklat Pim Tk II, bersedia mengikuti Diklat Kepemimpinan Tk ll yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000,” lata Zilfar dalam keterangan rilisnya.
Tahapan seleksi ini meliput pengumuman dan penerimaan berkas, 15-19 Desember 2020. Seleksi berkas, 20 Desember 2020, pengumuman hasil seleksi administrasi, 21 Desember 2020.
Pelaksanaan assessment, 22-24 Desember 2020, penulisan makalah dan wawancara presentase, 26-28 Desember 2020.
Pengumuman tiga besar hasil seleksi, 29 Desember 2020, penyampaian hasil penilaian kepada pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Buton, 30 Desember 2020.