Didakwa Dua Pasal Korupsi, Asimu dan Kasim Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Dua terdakwa kasus tindak pindana korupsi (Tipiko) KONI Buton yakni Asimu dan Kasim menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (September 2, 2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam  dakwaannya menyatakan, perbuatan mantan Bendahara Umum dan mantan Ketua Harian KONI Buton itu telah mengakibatkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan  Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan alternatif, JPU mendakwanya  dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah menjadi UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Asimu dan Kasim didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus KONI Buton tahun anggaran 2018.

Kasi Intelijen Kejari Buton, Karimudin mengatakan, setelah pembacaan dakwaan, sidang kasus KONI Buton akan digelar kembali pada, Kamis (September 9, 2021). Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang berikutnya hari Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Karimudin ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (September 7, 2021).

Sementara terdakwa kasus KONI Buton lain yaitu Heri, yang lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, kata Karimudin, direncanakan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis besok.

Saat sidang perdana, Heri didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Sambut Kunjungan Tim BPK RI Sultra, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah Adm 17-04-2025 | 12:02PM