SURUMBA.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, masih terus didalami Penyidik Polres Buton. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp500 juta.
Polres Buton sementara ini telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Heri. Namun terhadapnya tidak dilakukan tindakan penahanan sebab penyidik punya pertimbangan sendiri.
Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono, mengakui bahwa kasus ini dalam perkembangannya mengarah ke dua tersangka lain yakni Ketua Harian KONI Buton tahun 2018, Kasim (mantan Plt. Sekda Buton), dan Bendara KONI Buton tahun 2018, Asimu (mantan Kadis PUPR Buton). Olehnya untuk menguatkan bukti-bukti, pihaknya sekarang tengah 'menggarap' sejumlah saksi.
"Kemungkinan selain (dua orang) itu selalu ada, tapi masih menunggu hasil pemeriksaannya. Makanya kita dalami dulu untuk melihat peran masing-masing seperti apa," kata Adi Benny Cahyono ketika ditemui di Kantin Polres Buton, Rabu 22 Juli 2020.
Dia menjelaskan, yang paling utama didalami sekarang adalah siapa yang bertanggung jawab atas keuangan KONI. Sementara mengenai kebijakan secara keseluruhan akan dilihat setelah pemeriksaan selesai.
"Makanya kita lihat dulu posisinya sama perannya itu seperti apa biar ketahuan nanti," ucapnya.
Adi Benny Cahyono enggan mengungkapkan pos-pos anggaran apa saja yang 'dicubit' hingga menimbulkan kerugian negara. Sebab, katanya, hal tersebut terlalu teknis untuk di publish.
"Kalau masalah pos-pos anggaran itu sudah masuk teknis. Tidak bisa dijelaskan. Intinya ada kerugian negara dan ada tiga orang yang kita dalami," katanya.
Tidak akan ada lagi gelar perkara usai pemeriksaan saksi-saksi kali ini. Yang dilakukan hanya peningkatan status dari saksi menjadi tersangka jika buktinya kuat.
"Gelar perkara kan sudah. Ini hanya kita menguatkan perannya saja. Nanti kita tinggal peningkatan statusnya," ujarnya.
Adapun terhadap tersangka yang akan atau telah ditetapkan kecil kemungkinan untuk ditahan. Sebab, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri.
"Masalah penahanan itu kan domainnya penyidik. Kalau penyidik merasa bahwa dia koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti dan lain-lain, tidak perlu dilakukan penahanan. Dan sampai saat ini mereka koperatif," katanya. (man)