Sidang Tipikor KONI Buton, Heri Dituntut 16 Bulan Penjara

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah selesai digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (September 9, 2021) pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Buton, Karimudin, terdakwa dituntut rendah karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 450 juta dari Rp 500 juta lebih.

"Dituntut rendah karena kerugian negara sudah dikembalikan hampir 100 persen," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (September 16, 2021).

Meski tuntutannya rendah, terdakwa Heri masih akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Nanti setelah itu baru dilakukan sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Kendari.

"Mungkin dua kali sidang lagi baru vonis. Heri sekarang masih mengajukan pembelaan," ucap Karimudin.

Sementara dua terdakwa lain yakni Asimu dan Kasim, perkembangan sidangnya saat ini masih pemeriksaan saksi.

"Yang duanya masih sidang saksi. Saksinya sama. Pak Heri itu hari mereka-mereka juga saksinya," katanya. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM