SURUMBA.com - Jawaban atas P19 berkas dugaan korupsi KONI Buton sudah diterima JPU Kajari Buton dari Penyidik Reskrim Polres Buton, pekan lalu.
Kini, berkas hasil perbaikan tersebut kembali didalami JPU. Bila sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana petunjuk, kasus ini akan langsung di P21.
Namun sebaliknya bila belum, maka pasti dipulangkan lagi ke penyidik untuk diperbaiki ulang.
"Berkas hasil P19 itu sekarang masih kita teliti kembali. Yang jelas kalau sudah lengkap, kami langsung P21. Ini masih terus kita periksa," kata Kasi Pidsus Kejari Buton, Anak Agung GD Agung Kusuma Putra SH, saat ditemui di kantornya, Rabu (Februari 17, 2021).
Agung bilang, tak ada batas waktu untuk meneliti berkas hasil P19. Pemeriksaan akan terus dilakukan sampai sesuai petunjuk yang diberikan dalam P19 terdahulu.
"Kalau belum lengkap, kami kembalikan untuk dilengkapi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, P19 dugaan korupsi KONI Buton sudah selesai dijawab. Berkasnya telah di kirim kembali ke JPU Kejari Buton, pekan lalu.
Dia berharap, semoga jawaban atas P19 kali ini tak ada lagi salahnya. Sehingga begitu JPU menyatakan P21, pihaknya akan segera melakukan tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Semoga satu dua hari ini sudah ada surat ininya, P21," harap Dedi. (man)