Penyidik Tahap I Dugaan Korupsi KONI Buton

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Buton sudah dianggap lengkap oleh Penyidik Reskrim Polres Buton.

Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sebagai tahap awal bakal dimulainya penuntutan, Selasa (September 08, 2020).

“Berkas tahap I sudah diserahkan Penyidik Polres Buton ke Jaksa Kejari Buton hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo.

Dikatakan, berkas tahap I tersebut nantinya akan diperiksa kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika syarat formil dan materilnya sudah tak bermasalah, maka akan segera di P21. Setelah itu menyusul tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun sebaliknya bila berkas yang diteliti dianggap masih kurang, oleh JPU akan melakukan P19 atau mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk.

Sementara itu, tentang berapa lama berkas akan diperiksa, pihak Kejari Buton belum ada yang dapat dikonfirmasi.

Sekedar diketahui, dugaan korupsi anggaran KONI Buton telah bergulir sejak 2018 lalu. Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sultra lebih dari setengah miliar.

Atas itu, Penyidik Polres Buton kemudian menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kadis PUPR Buton, Asimu, sebagai Bendahara Umum KONI Buton masa bakti 2018-2022, mantan Plt Sekda Buton, Kasim, sebagai Ketua Harian KONI Buton masa bakti 2018-2022, dan seorang honorer di Sekretariat Daerah Buton, Hery, sebagai Wakil Bendahara I KONI Buton masa bakti 2018-2022. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM