Tersangka Korupsi, Kades Nggulanggula Siompu Ditahan Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Buton, Anak Agung GD Agung Kusuma Putra SH. (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Kepala Desa Nggulanggula, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel), inisial M, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.

Namun dengan pertimbangan masih pandemi Covid-19, M tidak ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) melainkan di rumah atau berstatus tahanan rumah. Ini merupakan bentuk hukuman dari penegak hukum yang membatasi ruang gerak tersangka hanya di tempat tinggalnya saja.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton, Anak Agung GD Agung Kusuma Putra SH mengatakan, perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) DD Nggulanggula sudah tahap satu. Berkas perkara dari penyidik saat ini sementara diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dijelaskan, selama proses lidik hingga sidik, semua bukti yang ditemukan hanya mengarah pada satu tersangka yaitu M. Olehnya, ia disangkakan dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara.

Adapun besaran kerugian negara yang disebabkan M mencapai Rp185 juta lebih berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Busel. Kerugian ini berasal dari kurangnya volume pengaspalan jalan lingkungan yang menggukan DD tahun 2019.

"Sekarang menurut edaran Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), ahli yang menentukan kerugian negara sudah diperbanyak. Bisa BPK, BPKP, Inspektorat, Lembaga Independen, dan penyidik sendiri pun bisa," jelas Agung.

Atas perbuatannya, M sebenarnya sudah beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Hanya saja, proses hukum tetap berjalan sampai persidangan.

Pengembalian kerugian negara tidak berarti menggugurkan perkara Tipikor.

"Mengembalikan kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidana. Tapi ada pertimbangan dalam tuntutan nanti atau pada putusan nanti," ucapnya. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM