SURUMBA.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik VM Takaendengan, dilapor lagi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pelapornya kali ini bukan lagi pejabat atau mantan pejabat daerah, melainkan masyarakat biasa yang merasa gerah atas tercorengnya marwah penegakan hukum di tanah Buton.
Laporan atas Kajari Buton ke Kejagung RI itu dilayangkan oleh Hendra, Sabtu (Mei 13, 2023).
Jika mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani dan Pj Bupati Busel La Ode Budiman melaporkan dugaan pemerasan dengan modus penyidikan perkara korupsi, maka Hendra melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku jaksa dengan modus menciptakan pertakutan terhadap para OPD di Kabupaten Buton.
Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (Mei 17, 2023), kode etik dan kode perilaku yang diduga dilanggar oleh Kajari Buton sebagaimana tertuang dalam laporan Hendra ke Kejagung RI sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2022 Kajari Buton melakukan konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Buton yang bertepatan dengan hari Bhakti Adyaksa yang pada pokoknya dalam konferensi pers tersebut Kajari mengatakan bahwa pihaknya akan mentersangkakan satu OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.
2. Bahwa OPD dimaksud rencana akan ditersangkakan sebelum awal Oktober 2022.
3. Bahwa faktanya sampai dengan laporan dugaan kode etik dan kode perilaku Jaksa ini dibuat, OPD yang akan ditersangkakan tersebut belum juga dilakukan.
4. Bahwa selanjutnya pada sekitar akhir 2022 Kajari Buton mendapatkan hadiah mobil baru Jenis Fortuner dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut;
a. Nama Barang : Sport Utility Vehicle (SUV)
b. Merk/Type : Toyota Fortuner 2.8 VRZ A/T/Jeep c. Nomor Polisi : DT 1093 C
d. Nomor Rangka : MHFAA8GS4N0788770
e. Isi Silinder : 2755
f. Tahun Perolehan : 2022
5. Bahwa Mobil Jenis Toyota Fortuner tersebut diduga didapatkan secara ilegal dan melawan hukum tanpa prosedur perjanjian pinjam pakai yang resmi.
6. Bahwa pemberian hadiah dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buton kepada tuan Ledrik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton diduga ada hubunganya dengan upaya pertakutan secara psikis lewat konferensi Pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton yang menyatakan akan mentersangkakan satu OPD di Buton sehingga membuat OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton tertekan secara psikis sehingga mendorong OPD terkait untuk memberikan hadiah satu unit mobil baru Jenis Fortuner pengadaan Tahun Anggaran Perubahan 2022 dengan cara ilegal dan melawan hukum.
7. Bahwa mobil jenis Fortuner yang diduga digunakan secara ilegal dan melanggar hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton tersebut di atas, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Buton APBDP 2022 tercatat sebagai belanja modal Kendaraan Dinas Bermotor perorangan yang diperuntukan buat Bupati/Wakil Bupati dan tidak diperuntukan buat kendaraan Dinas Operasional Kejaksaan Negeri Buton sehingga, patut diduga penggunaan kendaraan dinas secara ilegal oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton tersebut telah disalah gunakan dalam peruntukannya oleh Kejari Buton dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton.
8. Bahwa penggunaan kendaraan dinas secara ilegal oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton tersebut di atas telah mendapatkan sorotan dari masyarakat Kabupaten Buton lewat aksi demonstrasi oleh Forum Pemuda Buton Menggugat dan setelah digunakan secara ilegal selama kurang lebih 6 bulan, pada Rabu 26 April 2023 Kepala kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intel Kejari buton Azer J. Orno, SH.,MH mengembalikan mobil tersebut kepada Sekretariat Derah Kabupaten Buton dengan alasan administrasi yang belum terpenuhi.
9. Bahwa pengembalian mobil Jenis Toyota Fortuner oleh Kejari Buton kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Buton akibat desakan dari masyarakat semakin membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton.
10. Bahwa sebelumnya Tuan Ledrik V.M. Takaendengan, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton telah mendapatkan fasilitas Kendaraan Dinas Operasional Jenis Toyota Kijang Innova V A/T TGNR4OR dengan nomor rangka MHFXW43G9C4076132 Tahun perolehan 2013 dari pemerintah daerah Kabupaten Buton dengan perjanjian pinjam pakai yang resmi.
11. Bahwa sekitar bulan Mei Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Buton juga mendapatkan bantuan pembangunan mesjid Adyaksa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dengan nilai pagu anggaran 2,5 milyar dari APBD Kabupaten Buton Tahun 2022.
12. Bahwa selain mendapatkan anggaran 2,5 milyar untuk pembangunan mesjid adyaksa, pada tahun yang sama tepatnya pada pelaksanaan anggaran APBD Perubahan Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Buton juga mendapatkan Bantuan Dana Hibah dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Buton dengan nilai pagu anggaran sebesar 600 juta rupiah untuk pembangunan Lapangan Tenis yang dibangun di atas tanah dalam Kompleks Kejaksaan Negeri Buton.
13. Bahwa pagu anggaran 2,5 Milyar dari APBD Kabupaten Buton Tahun 2022 untuk pembangunan mesjid Adyaksa Kejaksaan Negeri Buton dan pagu anggaran sebesar 600 juta rupiah untuk pembangunan Lapangan Tenis yang dibangun di atas tanah dalam Kompleks Kejaksaan Negeri Buton tersebut diduga diperoleh dengan cara melawan hukum dengan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
14. Bahwa dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur mengenai ketentuan hibah yang bisa diberikan kepada Pemerintah Pusat adalah ditujukan kepada satuan kerja dari kementrian/lembaga pemerintah non-kementrian yang wilayah kerjanya berada dalam wilayah yang bersangkutan.
15. Bahwa institusi Kejaksaan dan struktur organisasi dibawahnya adalah Lembaga Pemerintah yang Independen melaksanakan kekuasaan dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden bukan bagian dari satuan kerja dari kementrian/Lembaga pemerintah non-kementrian sehingga dengan demikian tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah dari APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .
16. Bahwa oleh karena Kejaksaan Negeri Buton tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah dari APBD sebagaimana ketentuan di atas maka patut diduga mengalirnya anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membangun fasilitas di lingkungan Kejaksaan Negeri Buton secara beturut-turut dalam tahun anggaran yang sama, patut diduga itu akibat dari upaya pertakutan/penekanan secara psikis kepada OPD terkait lewat konferensi pers sebelumnya untuk memperoleh keuntungan pribadi/kelompok yang bertentangan dengan jabatannya sebagai aparat penegak hukum yang memimpin Institusi Kejaksaan Negeri Buton, serta berpotensi menggerus nilai independensi, integritas, objektivitas dan profesionalisme dalam mengungkap persoalan hukum di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Buton.
17. Bahwa selain mendapatkan anggaran pembangunan mesjid Adyaksa sebesar 2,5 Milyar dari APBD Kabupaten Buton Tahun 2022 dan pagu anggaran sebesar 600 juta rupiah dari APBD Perubahan Tahun 2022 untuk pembangunan Lapangan Tenis di lingkungan Kejaksaan Negeri Buton, juga pada perencanaan Anggaran Tahun 2023 direncanakan akan dibangunkan pagar mesjid Adyaksa Kejaksaan Negeri Buton. Hal ini diketahui lewat postingan akun WhatsApp an. ~Ledrik dengan Nomor WhatsApp +62813-8330-1973 . Dalam sebuah Gruop WhatsApp MalukuSatuRasa (M1R-SS).
18. Bahwa pemilik akun WhatsApp an. ~Ledrik dengan Nomor WhatsApp +62813-8330-1973 . Dalam sebuah Grub WhatsApp MalukuSatuRasa (M1R-SS) tersebut diduga adalah milik Tuan Ledrik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton.
19. Bahwa dengan memberitahukan informasi gambar pagar tampak gerbang depan mesjid Adyaksa kepada anggota Group WhatsApp MalukuSatuRasa (M1R-SS) ini membuktikan bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam perencanaan atau setidak-tidaknya mengetahui informasi tentang perencanaan penggunaan APBD Buton di lembaga Kejaksaan Negeri Buton sehingga patut diduga yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dengan OPD Terkait.
20. Bahwa Kejaksaan Negeri Buton adalah lembaga penegak hukum yang juga tergabung dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang ditugaskan untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalanya pemerintahan dan pembangunan dengan melakukan pendekatan pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan sehingga potensi terjadinya kerugian negara akibat penyalah gunaan APBD bisa dicegah sedini mungkin. Maka, sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) seharusnya sejak awal menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten buton untuk tidak menyalurkan hibah APBD kepada lembaga yang dia pimpin sehingga potensi konflik kepentingan dan penyalah gunaan peruntukan APBD bisa dicegah lebih awal sehingga marwah kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum bisa dijaga dan dipercaya oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut patut diduga bahwa Tuan Ledrik V.M. Takaendengan SH., MH yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton telah melanggar sumpah janji jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b dan g ) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Berdasarkan uraian tersebut, dengan ini saya meminta kepada Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKP) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Tuan Ledrik V.M. Takaendengan, SH., MH. dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Jabatan dan Statusnya sebagai ASN," tegas Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan belum dapat dikonfirmasi. Nomor kontak yang biasa dihubungi masih belum aktif. (Adm)