Polemik Tapal Batas Buton-Busel Tuntas

Tapal batas Buton-Busel mengikuti garis merah sebagaimana UU 16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel. (Ist)

SURUMBA.com - Polemik batas wilayah antara Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, dianggap selesai setelah rapat koordinasi dan klarafikasi peta batas daerah yang digelar secara virtual, Rabu (September 30, 2020).

Dalam pembahasan segmen batas Kabapaten Buton dan Busel itu, rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiarto.

Turut hadir Badan Informasi Geofarsial (BIG), instansi bidang terkait lainnya di pusat, serta Kabag Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara. Pemerintah kedua belah pihak yakni Buton dan Busel sama-sama menjadi peserta rapat.

Yang menjadi pembahasan dalam rapat virtual kali ini adalah tindak lanjut dari penyerahan hasil survei lapangan yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Busel, beberapa waktu lalu.

Ketika itu dalam menentukan titik batas wilayah kedua daerah, masing-masing pihak didampingi tokoh masyarakat dan tokoh adatnya.

Olehnya, rapat kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa baik Pemkab Buton maupun Pemkab Busel sama-sama sepakat untuk tidak mempolemikan segmen batas karena acuannya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selasatan. Hal ini dikuatkan dengan hasil survei lapangan kedua belah pihak. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Sambut Kunjungan Tim BPK RI Sultra, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah Adm 17-04-2025 | 12:02PM