SURUMBA.com - Setelah lebih kurang dua bulan perbaikan, Penyidik Reskrim Polres Buton akhirnya mengirim kembali berkas kasus dugaan korupsi KONI Buton yang di kembalikan (P19) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Pengiriman berkas tersebut dilakukan dua hari lalu, Senin (November 23, 2020).
"P19 itu sudah kami penuhi. Kemarin (dua hari lalu, red) hari Senin 23 November 2020, kami sudah menjawab dan melimpahkan kembali hasil dari P19 itu," kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (November 24, 2020).
Setelah pengiriman berkas dilakukan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Buton sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa. Bila syarat formil dan materinya sudah terpenuhi, maka akan dilakukan tahap II setelah Jaksa menyatakan P21.
"Terkait dengan pemenuhan kelengkapan administrasi, kami sekarang menunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Buton untuk diteliti lagi. Apakah pemunuhan dari kami sudah terpenuhi atau masih ada hal hal yang perlu dilengkapi lagi, harapan kami, apa yang sudah kami penuhi bisa di P21 kan. Itu harapan dari Unit Tipikor Polres Buton," ucap Dedi Hartoyo.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Buton, La Ode Firman, ketika dikonfirmasi soal pengiriman hasil perbaikan berkas kasus dugaan korupsi KONI Buton mengaku belum mengetahui. Kepastiannya akan dia tanyakan ke Kasi Pidsus setelah kembali tugas dari luar daerah.
"Saya belum tau sudah dikirim kembali atau belum. Nanti saya tanya ke Kasi Pidsus kalau sudah masuk kantor," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Buton melakukan P19 atau mengembalikan berkas hasil penyidikan dugaan korupsi KONI Buton kepada penyidik Reskrim Polres Buton untuk diperbaiki, Senin (September 21, 2020).
Jaksa melakukan P19 karena berkas yang diterima dianggap belum memenuhi syarat formil dan materil setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian.
“Kemarin itu kita sudah teliti. Terus sudah kita kirimkan P18 nya. Nah, hari ini menyusul P19 nya,” kata Kasi Intelijen Kejari Buton, La Ode Firman, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Firman berharap berkas yang dikembalikan dapat diperbaiki secepatnya sebagaimana petunjuk yang diberikan. (man)