SURUMBA.com - Setelah lebih kurang enam bulan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Perkarkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Psw tentang kepemilikan tanah SMP Negeri 8 Sampolawa di Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), akhirnya dimenangkan para tergugat, Kamis (Februari 10, 2022).
Majelis Hakim PN Pasarwajo yang dipimpin Tulus Hasudungan Pardosi SH didampingi Yusuf Wahyu Wibowo SH, dan Naufal Muzakki SH sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima eksepsi atau sanggahan dari para tergugat (Kepala Desa Gerak Makmur, mantan Camat Sampolawa, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Busel), dan memutuskan gugatan para penggugat (tokoh adat Lapandewa Kaindea) tidak dapat diterima.
Menurut Kuasa Hukum Tergugat, Imam Ridho Angga Yuwono SH MH, materi gugatan para penggugat pada pokoknya mengklaim tanah yang dihibahkan oleh masyarakat Gerak Makmur berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 003 merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Lapandewa Kaindea. Namun dalam objek sengketa yang ditentukan para penggugat terdapat beberapa pondasi rumah masyarakat yang tidak ikut digugat. Hal ini menyebabkan Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat kekurangan pihak.
"Dalam objek sengketa yang ditentukan para penggugat terdapat beberapa pondasi masyarakat yang tidak ikut digugat. (Jadi) pada akhirnya Mejelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat kekurangan pihak," kata Angga sapaannya.
Selain mengajukan eksepsi tentang kekurangan pihak, Angga dalam perkara ini juga mengajukan eksepsi tentang tidak adanya kedudukan hukum para penggugat karena tidak terlegitimasi oleh Perda tentang Wilayah Adat. Disamping itu, dia juga menganggap gugatan para penggugat salah subyek karena tidak menggugat Bupati Busel sebagai penguasa aset pemerintah daerah. "Namun karena eksepsi tentang kekurangan pihak sudah dikabulkan, jadi eksepsi lainnya menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi".
"Setelah putusan ini kita akan menunggu apakah para penggugat akan mengajukan banding atau tidak. Yang pasti di fase pertama ini pengadilan sudah berpihak kepada kami," ucapnya.
Setelah memenangkan perkara, Angga mengucapkan terima kasih atas dukungan mantan Kepala Desa Gerak Makmur, La Ode Wali, mantan Camat Sampolawa, La Kali, serta Kepala Disdik Busel, La Makiki. "Tidak lupa pula saya mengucapkan terima kasih Kepada BPN Busel serta saksi-saksi masyarakat Gerak Makmur atas nama Bapak La Ndongu dan Bapak Suliadin," ucapnya. (man)