Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Penggunaan DAK Fisik 2020

Sosialisasi penggunaan DAK Fisik 2020 di SMPN 7 Buton, Selasa 14 Juli 2020. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 di SMPN 7 Buton, Selasa 14 Juli 2020.

Dalam sosialisasi ini Dinas Pendidikan menggandeng Kejaksaan Negeri Buton, Polres Buton, Inspektorat Buton selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip), BPKAD Buton, Bappeda Buton, serta Tim Fasilitator DAK.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Harmin, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Nanang Lakaungge mengatakan, peserta sosialisi merupakan sekolah penerima DAK yang terdiri dari 18 PAUD, 71 SD, 31 SMP, dan 1 SKB. Mereka diberi arahan tentang tata cara pengelolaan DAK mulai dari perencanaan, pencairan, hingga dengan pertanggung jawaban.

Total kegiatan DAK fisik tahun ini sebanyak 248 paket. Jenisnya berupa rehabilitasi RKB, rehabilitasi ruang guru, rehabilitasi WC, pembangunan RKB baru, pembangunan WC baru, maupun pengadaan alat pendidikan.

Ketentuan pekerjaannya dilakukan secara swakelola dengan menjadikan kepala sekolah sebagai penaggung jawab. Sementara pengadaan alat pendidikan dilakukan melalui e-katalog.

DAK fisik yang akan diterima Dinas Pendidikan tahun ini sebanyak Rp43,64 miliar lebih. Rinciannya, Rp20,36 miliar untuk SD, Rp17,90 untuk SMP, Rp4,69 untuk PAUD, dan Rp667 juta untuk SKB.

Nanang menjelaskan, dasar hukum penggunaan DAK terdiri dari Perpres No 88 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK, Permendikbud No 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasiona DAK Bidang Pendidikan, serta PMK No 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Proses penyaluran DAK tahun ini dilakukan sebanyak tiga tahap yakni 25 persen, 45 persen, dan 30 persen.

Tahap satu yang sudah masuk ke kas daerah Kabupaten Buton saat ini kurang lebih sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan tahap kedua masih menunggu progres selesainya pekerjaan sampai dengan 60 - 70 persen. Tahap tiganya setelah pekerjaan mencapai 100 persen.

"Untuk waktu pekerjaannya selama 120 hari kalender," kata Nanang Lakaungge di ruang kerjanya, Rabu 15 Juli 2020.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Buton ini berharap, pekerjaan dapat dilakukan tepat waktu dengan merujuk pada petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK fisik.

"Bila dalam melaksanakan kegiatan ada oknum yang mengaku sebagai kejaksaan, kepolisian, inspektorat, KPK, LSM dan sebagainya segera berkoordinasi dengan kami sebagai intansi teknis. Atau bila perlu langsung menghubungi pihak yang berwajib," imbau Nanang. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM