Lanjuti Imbauan Gubernur, Satgas Covid-19 Buton Rapat Evaluasi

Rapat tindaklanjut imbauan Gubernur Sultra di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Rabu (September 23, 2020). (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton menggelar rapat evaluasi di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Rabu (September 23, 2020).

Rapat yang dipimpin Bupati Buton, La Bakry, sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Buton ini mengevaluasi penanganan covid sekaligus membahas poin Imbauan Gubernus Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 443/4724 tanggal 21 September 2020 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan Covid-19.

Dari sekian larangan yang termaktub dalam imbauan gubernur, Satgas Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton membijaki digelarnya pesta perkawinan di wilayahnya. Selebihnya yang berhubungan dengan kerumunan massa seperti arisan, reuni, unjuk rasa, hingga kegiatan sosial lainnya sepakat dilarang.

Bupati Buton, La Bakry, memutuskan hajatan atau pesta perkawinan boleh dilaksanakan asal mengikuti protokol kesehatan dibawa panduan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19.

"Jadi Dinas Kesehatan menyiapkan panduan untuk orang yang hajatan. Tuan pesta harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Satgas, dengan syarat harus mengikuti panduan dari Satgas. Seperti menyiapkan masker, cuci tangan, alat deteksi tubuh, dan undangan dibatasi, tempat duduknya diatur untuk jaga jarak," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Pernikahan merupakan hal baik yang tak boleh dilarang. Namun, bagi tuan rumah yang melaksanakan hajatan harus mempedomani protokol kesehatan. Jika tidak sesuai maka berhak dihentikan.

"Artinya yang wajibnya bisa dilaksanakan dulu, kita menghargai yang melaksanakan pernikahan. Itu khusus acara nikahnya saja. Acara joget tidak diperbolehkan. Tapi sebelum dilaksanakan acara, petugas harus cek terlebih dahulu,” katanya.

Kapolres juga memerintahkan aparat dan satgas untuk mengecek kelengakapan pengukur suhu tubuh bagi tamu undangan, sarana cuci tangan, maupun posisi tempat duduk tamu. Jika sesuai dengan protokol kesehatan, petugas mundur. "Waktunya dibatasi satu jam atau dua jam, kalau sudah selesai kita bubarkan," imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam rapat ini juga dibahas tentang kegiatan layanan posyandu.

Untuk pelayanan posyandu diputuskan tetap berjalan, namun mengikuti protokoler kesehatan. Kemudian, perawat atau bidan yang bertugas harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Rapat menindaklanjuti imbauan Gubernur Sultra ini turut dihadiri Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, Sekda Buton, La Ode Zilfar Djafar, Danramil Pasarwajo, Kapten Inf Bahari mewakili Dandim 1413 Buton, Perwakilan dari Kejari Buton, Kepala OPD, Aparat TNI-POLRI, Kepala Puskesmas, dan anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Buton. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM