SURUMBA.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan P3K yang Ribebankan Pada APBN.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji dan upah yang diterima P3K secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Disamping itu, P3K juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi yang tugas di wilayah Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.
"Gaji dan tunjangan P3K dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk," bunyi Pasal 11 Ayat I PMK tersebut, dilansir dari CNBCIndonesia.com, Senin (Desember, 2020).
Besaran tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari gaji pokok, yang diberikan pada bulan setelah P3K melaporkan perkawinan dibuktikan dengan surat nikah.
Sementara tunjangan anak diberikan untuk masing-masing sebesar 2 persen dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat.
Khusus tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang atau beras. Tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa per bulan. Sedangkan tunjangan pangan dalam bentuk uang diberikan setara Rp10 kilogram beras setiap bulan.
Selanjutnya, tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada P3K yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, maupun fungsional.
P3K juga mendapatkan potongan yang terdiri dari PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.
Sumber: CNBCIndonesia.com