RDP Mutasi ASN: Pj Bupati Buton Mentahkan Aduan Pengadu dan Alibi Sekda

RDP gabungan komisi bersama eksekutif di Kantor DPRD Buton, Senin (Mei 29, 2023). (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi bersama eksekutif di Kantor DPRD Buton, Senin (Mei 29, 2023). 

RDP ini perihal pengaduan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buton yang merasa keberatan atas mutasi dan rotasi jabatan pada Jumat, dua pekan lalu. 

Pihak eksekutif yang hadir dalam RDP ini yakni  Pj Bupati Buton, Basiran, Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, Asisten I, Alimani, Asisten III, Muhidin, Kasat Pol PP, Juriadin, dan Kabag Hukum, Fakharudin. Sementara dari pihak legislatif dihadiri hampir seluruh anggota dewan. 

RDP dibuka Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia, yang selanjutnya diserahkan ke Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, untuk memimpin jalannya rapat. 

La Ode Rafiun setelah menerima palu sidang mengakui bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan mutlak kepala daerah. Namun sebagai wakil rakyat, pihaknya ingin mendengar penjelasan eksekutif sebagaimana aduan beberapa ASN. 

Olehnya sebagai pembuka, La Ode Rafiun langsung meminta penjelasan Sekda Buton mulai dari menolak memaraf SK ASN yang akan dilantik hingga dengan mengapa sampai ada ketidak sesuaian antara nama yang diusul dengan yang dilantik. 

Atas permintaan ini, Sekda Buton kemudian menjelaskan bahwa dia enggan terlibat dalam jalannya pelantikan karena berpedoman pada Pasal 132A ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dimana menurut ayat 1 pasal tersebut menegaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Nah, menurut Sekda, berdasarkan hasil konfirmasinya dengan Pemprov Sultra, surat dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sultra yang ditembuskan kepada Pj Bupati Buton perihal persetujuan pelantikan, belum ada hingga dengan hari H pelantikan. Inilah yang menjadi salah satu alasan hingga menolah memaraf SK dan mengundang ASN untuk dilantik. 

Selain itu, dia juga merasa kecewa karena nama-nama yang disodorkan untuk dilantik sudah semacam barang jadi. Padahal berdasarkan pengalamannya sewaktu tugas di BKD, biasanya sebelum pelantikan dilalui dengan rapat terlebih dahulu. 

"Setelah saya konfirmasi dengan pihak provinsi sampai dengan hari H pelantikan, surat Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur itu belum mereka terima sampai dengan hari H pelantikan. Sehingga saya pada saat itu memberikan pertimbangan karena di sini di poin 4 (surat persetujuan pelantikan dari Kemendagri) dikatakan ada penyampaian apakah secara lisan atau tertulis dari Gubenur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat. Itulah salah satu pertimbangan kenapa saya tidak paraf karena saya sudah terima barang jadi," katanya. 

Lebih lanjut setelah mendengarkan penjelasan Sekda, pimpinan rapat kemudian mempersilahkan Pj Bupati Buton untuk memberikan pemaparan. 

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Buton mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buton atas digelarnya RDP.  Sebab momen ini dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur. 

"Saya mengucapkan terima kasih atas RDP ini karena akan clean and clear smua isu, smua informasi yang belum diketahui oleh khalayak walaupun pada saat pelantikan saya sudah jelaskan secara detail."

"Saya bersyukur bisa bicara dengan bapak-bapak yang terhormat, termasuk saya lihat ada beberapa oknum masyarakat yang selama ini menantikan penjelasan detail," ucapnya. 

Basiran mengatakan, soal pengaduan beberapa ASN akan dijelaskan diakhir meskipun menjadi dasar digelarnya RDP. Dia memilih menjabarkan proses pelantikan terlebih dahulu karena sudah disinggung oleh pimpinan rapat. 

"Yang pertama, persoalan surat pengaduan ini nanti yang terakhir walaupun RDP ini berdasarkan pengaduan ini. Tetapi karena pimpinan sudah menyinggung soal pelantikan,  maka kita bahas ini dulu. Apalagi Sekda tdi sudah menjelaskan banyak regulasi tentang pelantikan," ujarnya. 

Menurutnya, Sekda sesungguhnya kurang paham dengan apa yang menjadi penjelasannya. Sebab dia sendiri merupakan ketua tim penilai kinerja ASN sebelum diusulkan ke Kemendagri. 

Kendati demikian, Pj Bupati tetap merasa senang dengan penjelasan Sekda karena sekaligus bisa mengetahui isi hatinya. 

"Saya senang sekali penjelasan tadi karena saya bisa tau isi hatinya. Tapi seharusnya isi hati itu diungkapkan langsung kepada saya selaku atasan langsungnya," sentilnya. 

Basiran menjelaskan, kronologi pelantikan bermula dari Bupati Buton La Bakry yang melakukan Job Fit Jabatan Tinggi Pratama (JPT) namun tidak sempat keluar rekomendasi KASN. Selain karena sudah berakhir masa jabatannya, penyebab lainnya kerena salah satu persyaratan Tim Pansel Job Fit nya harus 2 banding 5. 

Oleh hal tersebut, Basiran kemudian melakukan perbaikan kembali yang selanjutnya terjadilah Job Fit dengan Sekda Buton Asnawi Jamaludin sebagai Ketua Tim Penilainya. Hasil tersebutlah yang dikirim ke KASN dan keluar rekomendasi. 

Namun meski demikian, pelantikan belum dilakukan karena masih banyak jabatan kosong di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun OPD. Kemudian ada lagi persoalan lama berupa  struktur organisasi yang belum ada namanya seperti di Bappeda, Pemadam Kebakaran, sehingga harus disesuaikan. 

Berdasarkan itu, maka harus dilakukan mutasi, rotasi, promosi maupun pengukuhan jabatan. Sebagai langkah awal, Sekda dipercayakan kembali menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja dan Pj Bupati Buton hanya menerima hasil. Hal ini  dilakukan pada Desember 2022 lalu. 

"Sehingga bulan Januari saya bersurat kepada Gubernur Sultra untuk meminta persetujuan sesuai dengan amanat yang dibacakan Pak Sekda tadi. Undang-Undang apa segala macam tadi itu".  

"Lalu karena ada surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa kalau sudah 5 hari kerja belum terproses, surat pengantar Gubenur sebagai perwakilan pemerintah pusat kepada Kemendagri belum ada, maka Mendagri boleh memproses surat permohonan persetujuannya," jelasnya. 

Basiran mengaku, upaya untuk mendapatkan surat pengantar dari Gubenur Sultra kepada Kemendagri perihal usulan pelantikan telah dilakukannya berulang kali. Namun hasilnya tetap saja nihil meskipun surat dimaksud tinggal di tandatangani Gubernur karena sudah di paraf oleh Sekda Sultra. 

Puncaknya, Basiran melakukan pelantikan karena sudah disoroti kinerjanya saat melakukan penilaian kinerja dalam 9 bulan masa jabatan di Kemendagri. 

"Saya menghadiri presentase penilaian kinerja saya selama 9 bulan. Dalam indikator variabel penilaian itu yaitu pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Salah satu di bidang pemerintahan adalah reformasi birokrasi dan salah satunya adalah pengisian jabatan yang kosong sebagai penilaian kinerja Pj". 

"Ini kan bapak sudah punya izin, ini kan bapak sdah punya Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN, ini sudah ada rekomendasi KASN, kenapa saudara tidak melakukan pelantikan. Maka saya pulang, saya langsung panggil kepala BKPSDM ini tidak bisa lagi kita tunda-tunda. Harus kita melakukan pelantikan tolong susun yang sudah ada".

"Jadi kalau Sekda tadi mengatakan rapat, rapat apa lagi," ucapnya. 

Lebih lanjut mengenai aduan ASN, Pj Bupati Buton mengatakan apa yang menjadi dasar aduannya merupakan fitnah. 

Sebab soal mutasi yang dilakukan, dia mempunyai penilai tersendiri terhadap bawahannya. Tidak ada kaitannya dengan kedatangan Gubernur. Apalagi yang dimutasi bukan pejabat struktural sehingga tidak perlu mendapat persetujuan Kemendagri. 

"Ini semua fitnah. Dan kalau saya adukan ke aparat penegak hukum hancur semua ini. Mengait ngaitkan dengan datangnya Pak Gubernur. Tidak ada kaitannya dengan makan minum kedatangan gubernur. Masa dasarnya saya mutasi karena Sekda melayani Gubenur. Tidak ada. Semua fitnah. 

"Masalah kinerjanya tidak bagus itu masalah saya punya penilaian". (Adm)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Sambut Kunjungan Tim BPK RI Sultra, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah Adm 17-04-2025 | 12:02PM