Menteri KKP Bolehkan Warga Jual Pulau Pendek

Menteri KKP, Edhy Prabowo. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, membolehkan warga untuk menjual Pulau Pendek di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, asalkan untuk kepentingan investasi.

Kemudian, pembelinya harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak boleh dijual kepada orang atau investor asing.

"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (Agustus 31, 2020).

Dia mengatakan, seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual sesuai dengan undang-undang. Hanya saja, selama itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah dipersilahkan.

Edhy menjelaskan, warga boleh memberdayakan pulau asal menguntungkan seperti pengembangan pariwisata. Namun, dilarang dijual ke investor asing.

"Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya, yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya," tegasnya.

Sejauh ini, dia mengaku pihaknya tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek untuk menggali lebih jauh informasi penjualan pulau di situs jual beli online tersebut.

"Nanti saya cek, yang jelas begini, setiap Warga Negara Indonesia berhak bisa mengusaha pulau atau pun wilayah," ucap Edhy.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Aryo Hanggono menjelaskan, penjualan Pulau Pendek memang sudah diisukan sejak lama.

KKP saat ini tengah mencari tahu pengusaha mana yang akan membeli Pulau Pendek di Buton.

"Kalau orang Indonesia boleh membeli, namun kalau orang asing dilarang," kata Aryo.

Dia bilang, penjualan pulau juga memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku. Misalnya pulau tersebut dijual dengan seluas 1 hektar berarti pemanfatan hanya sekitar 70 persen. Sisanya 30 persen untuk konservasi.

"Artinya dari 1 hektar pulau dijual, hanya 49 persen dimanfaatkan dan 51 persen untuk konservasi," jelasnya.

"Selama pulau itu dijual ke orang Indonesia tak ada masalah, nanti untuk hak kepemilikan sertifikat akan dikeluarkan dari Kementerian RB-APN," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pulau Pendek sekarang masih hangat jadi perbincangan publik lantaran dijual lewat situs jual beli online.

Pulau Pendek saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyatakanbahwa jual beli pulau adalah tindakan yang dilarang. Karenanya, Kemendagri akan mencari tahu lebih jauh.

"Seluruh pulau enggak boleh (dijual)" kata Safrizal, Senin (Agustus 31, 2020).

Transaksi jual beli Pulau, kata dia, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pernah terjadi pada 2020 ketika ada sebuah Pulau kecil bernama Malamber di Mamuju, Sulawesi Selatan, dijual warga dengan harga Rp2 miliar.

Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia dengan judul: Menteri KKP Persilakan Warga Jual Pulau di Buton

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM