SURUMBA.com - Pelaku penikaman dua warga Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, inisial LF (18), terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Dia disangkakan dengan Pasal 338 Subsider Pasal 354 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, tersangka LF diamankan setelah keluarganya menyerahkan dirinya ke Polsek Sampolawa, Jumat (November 20, 2020). Penyerahan itu dilakukan sekitar 5 jam setelah kejadian.
"Pelaku menyerahkan diri di keluarganya. Kemudian keluarganya membawa pelaku ke Polsek Sampolawa. Kemudian dari Polsek langsung kami amankan di Polres Buton," katanya dalam press release di Aula Kantor Polres Buton, Selasa (November 24, 2020).
Menurut Dedi Hartoyo, kenakalan remaja menjadi motif tersangka hingga menikam kedua korban. Hal tersebut terjadi secara spontanitas yang diawali dengan perkelahian.
"Motifnya kenakalan remaja. Secara spontanitas mereka berkelahi dan dia membawa badik langsung melakukan penikaman pada dua orang korban," ujarnya.
Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka diberitahu adiknya bahwa teman-temannya telah memukulinya di sekolah. Ketika itu tersangka langsung berangkat menuju SMAN 3 Sampolawa.
Di depan sekolah tersebut, tersangka bertemu dengan pemuda dari Desa Bahari dan terjadilah perkelahian.
Perkelahian ini kemudian mengakibatkan dua orang mengalami luka tusuk sehingga dilarikan ke RSUD Baubau. Namun naasnya satu dari korban tidak tertolong sehingga meninggal dunia.
LF Mengaku Menikam karena Dilempari Batu

Tersangka LF yang merupakan warga Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Busel, Sulawesi Tenggara, mengaku mendapat lemparan batu makanya melakukan penikaman.
Ketika diwawancarai di ruangan Unit I Pidum Reskrim Polres Buton, LF bercerita, awalnya dia mendapat kabar bahwa adiknya telah di keroyok di sekolah yang terletak di Desa Bahari. Dia pun langsung mengambil badik dan menuju tempat kejadian bersama 5 orang temannya.
Di tempat tersebut, teman-temannya kemudian bernegosiasia untuk atur damai. Namun LF yang masih di atas sepeda motor tiba-tiba terkena lemparan batu.
"Teman-teman saya mau atur damai, dan saya masih di motor tiba-tiba saya dapat lempar dari anak Bahari. Saya tau pelakunya, makanya habis itu saya turun dari motor baru saya tikam," katanya.
Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah menikam dua orang. Satu di bagian pinggul, dan satunya lagi di bagian dada.
Setelah menikam, tersangka pulang ke rumahnya di Desa Tira dan kemudian menuju rumah salah satu keluarganya yang selanjutnya diantar menyerahkan diri ke Polsek Sampolawa. (man)