Pemkab Buton Wajibkan Pengurusan Kendaraan Dinas di Samsat Pasarwajo

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com – Jika sebelumnya pengurusan surat-surat kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton masih dilakukan di luar daerah, maka ke depannya seluruh proses tersebut wajib dilakukan di Samsat Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menyusun aturan untuk memberlakukan kebijakan ini.

"Sebagai dasar, kami sudah mengonsep instruksi Bupati agar pengadaan kendaraan dinas dilaksanakan di Samsat Pasarwajo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Buton, Gandid Sioni Bungaya, dalam kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Buton 2026, Kamis (30 Januari 2025).

Gandid mengingatkan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buton bahwa jika dalam kegiatan tahun 2025 terdapat pengadaan kendaraan dinas, maka pengurusannya harus dilakukan di Samsat Pasarwajo.

"Tidak boleh lagi di Baubau atau di Kendari," tegasnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton, yang selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

"Karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama itu jumlahnya cukup besar, dan dana tersebut masuk ke daerah tempat surat kendaraan diurus. Dengan kebijakan ini, penerimaan PAD kita akan meningkat," jelasnya.

Gandid menambahkan bahwa pada tahun ini, pajak BBNKB dari pengadaan kendaraan dinas diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar sebagai tambahan PAD.

"Walaupun nilainya relatif kecil, tetapi minimal bisa menambah PAD kita," pungkasnya. (Adm)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM