SURUMBA.com - Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dipotong pemerintah pusat sebesar Rp14,688 miliar.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani merincikan, DAU yang dipotong langsung Kementerian Keuangan sebesar Rp13,065 miliar.
Setelah dipotong, DAU Pemkab Buton tinggal Rp394,3 miliar dari sebelumnya Rp407,365 miliar.
Sementara DAK, yang terpotong hanya bagian Dinas Kesehatan sebesar Rp1,623 miliar. DAK OPD lain tidak ikut terpotong.
Sebagai pengganti DAK terpotong, kata Sunardin Dani, Dinas Kesehatan akan mengelola dana refocusing sebesar 8 persen dari DAU setelah terpotong dan 30 persen DID dari seluruh OPD.
Dasar refocusing adalah Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dari Dirjen Perimbangan Keuangan.
Sunardin mengatakan, refocusing DAU tambah DID setelah dihitung mencapai Rp16 miliar lebih. Inilah yang akan digunakan Dinas Kesehatan untuk operasional vaksinasi Covid-19.
Total dana yang dipotong Kemenkeu tambah refocusing mencapai Rp31 miliar lebih. (man)