Bupati Buton Instruksikan PPKM Mikro

Bupati Buton, La Bakry. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Bupati Buton, La Bakry, mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Buton beberapa pekan terakhir.

“Sebagaimana sudah ada instruksi dari Gubernur Sultra, maka saya juga sudah meminta Sekda untuk membuat instruksi Bupati Buton terkait pemberlakuakn PPKM mikro di Kabupaten Buton,” ujar La Bakry, Jumat (Juli 23, 2021).

Dia mengatakan, dengan terbatasnya tenaga medis ditambah fasilitas kesehatan yang juga terbatas, maka Pemerintah Kabupaten Buton menempuh langkah pencegahan melalui Instriksi Bupati Buton guna mencegah pencebaran Covid-19.

“Kemarin saya sudah rapatkan, kalau serbuan pasien corona yang kena banyak maka kita akan sama-sama kewalahan sehingga saya meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dengan cara melindungi diri dan keluarga di rumah,” ucapnya.

Mengenai pembatasan kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, La Bakry menegaskan tidak dilarang. Hanya saja harus dilakukan dalam kapasitas terbatas sesuai arahan dari pihak Kepolisian.

“Kita tidak mungkin larang orang menikah, itu kan menambah imun tubuh juga,” katanya.

Sekedar diketahui, Gubernur Sultra Ali Mazi telah mengeluarkan Instruksi Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Atas Pengendalian Penyebaran Covid-19. (din)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM