Diduga Penuh Praktek Korupsi, Pembangunan Pelabuhan Rakyat Batauga Bakal Diadukan ke Kejari Buton

Pemasangan tiang pancang dermaga pelabuhan rakyat Batauga yang menelan anggaran Rp 16,9 miliar lebih. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Proyek pengembangan dermaga pelabuhan rakyat Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pada tahun anggaran 2021 disinyalir penuh dengan praktek korupsi dalam proses pembangunannya. Hal ini diketahui setelah terdapat beberapa temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain dugaan temuan kerugian negara, proyek  yang dimenangkan oleh PT Sarana Perkasa Ekalancar dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar lebih ini dalam proses tendernya diyakini penuh  konspirasi. Olehnya, atas praktek kecurungan terhadap negara tersebut bakal diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam waktu dekat.

"Kami dalam waktu dekat ini akan memasukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Buton di Pasarwajo perihal beberapa temuan kami atas pembangunan dermaga pelabuhan rakyat Batauga yang diduga menimbulkan kerugian negara," kata salah seorang aktivis Kota Baubau yang meminta untuk disebut namanya setelah memasukan laporan resmi.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberi efek jera terhadap kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek di daerah. Selain itu, juga sebagai peringatan buat para pejabat daerah agar lebih berhati hati dalam mengelola anggaran.

Dijelaskan, kendati hasil pekerjaan dermaga pelabuhan rakyat itu sudah melalui tahapan periksaan BPK, namun dugaan pihaknya masih terdapat temuan yang luput dari perhatian. Diantara temuan itu yakni, material timbunan yang digunakan tidak mengantongi izin galian C hingga pada tiang pancang yang dikerjakan diduga tidak cukup volume sebagaimana ditentukan.

"Atas temuan-temuan yang kami dapatkan akan kami buktikan dengan laporan resmi yang akan kami adukan di Kejaksaan," ucapnya.

"Kami tetap akan menindak lanjuti persoalan ini karena kami anggap merupakan sebuah tindakan yang sifatnya melawan hukum, yang mana sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Atas laporan resmi nanti, pihaknya berharap kepada Kejari Buton agar berkomitmen mengawal dugaan tindak korupsi hingga tuntas sampai ke akar akarnya.

"Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Buton agar melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dimaksud supaya daerah bisa terhindar dari praktek korupsi," harapnya. (Din)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM