Surumba.com — ejaksaan Negeri (Kejari) Buton menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2024 masih berada di tahap penyelidikan (lidik).
Hingga saat ini, penyidik Kejari Buton telah memeriksa sebanyak 145 saksi, termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di wilayah Kabupaten Buton.
Meski proses pemeriksaan telah berjalan intensif, Kasi Datun Kejari Buton, Muhammad Akbar, menyatakan bahwa mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, belum diperiksa.
“Mantan Pj belum, tapi pasti diperiksa,” ujar Muhammad Akbar di ruang kerjanya, Senin (11 Agustus 2025).
Sampai saat ini, Kejari Buton juga belum dapat menyebutkan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Hasil pastinya masih menunggu lembaga audit resmi.
“Kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga audit,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton menyatakan tidak menerima pembayaran TPP pada tahun 2024, padahal sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu pelapor kasus ini adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton, La Rianta. Ia mengaku sempat mengirim surat kepada Pj Bupati La Haruna untuk meminta klarifikasi mengenai ketidakcairan TPP tersebut.
Merujuk pada Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (1), TPP seharusnya dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, dalam praktiknya, pembayaran tersebut tidak dilakukan sesuai aturan.
Pj Bupati Buton, La Haruna, pada tahun 2024 sempat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pembayaran TPP, namun kemudian mencabutnya. Selain itu, anggaran TPP yang sempat masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga dikosongkan.
Dengan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan, Kejari Buton melanjutkan proses pemeriksaan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran TPP di Kabupaten Buton. (Adm)