SURUMBA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi menahan mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, Senin (14 Agustus 2023).
Dilansir dari Faktasultra.id, La Ode Arusani ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020.
La Ode Arusani ditahan sekitar pukul 22.00 Wita, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang lima jam di Kantor Kejari Buton. Penahanannya dibawa pengawalan ketat aparat Kepolisian dan TNI.
Saat ditahan, La Ode Arusani mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Buton.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik VM Takaendengan, melalui Kasi Intelijen, Azer J Orno mengatakan, mantan Bupati Busel akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Baubau.
“H La Ode Arusani resmi ditahan malam ini di Lapas Kelas II A Baubau, karena sudah malam ia dikawal aparat kepolisian dan TNI menuju lapas,” ujarnya dikutip dari Faktasultra.id.
Sementara itu, dilansir dari Terawangnews.com, La Ode Arusani dibawa pengawalan ketat aparat Kepolisian tiba di Lapas Kelas II A Baubau sekitar pukul 23.00 Wita. (Adm)