Kemenag Temukan Masalah Shalat Jum'at di Tengah Covid-19

Menteri Agama Fahrur Rozi (tengah), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kiri), dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (kanan) menyampaikan hasil Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1441 Hijriah dari Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
SURUMBA.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan Kementerian mempertimbangkan untuk mengevaluasi shalat Jum'at di masjid selama wabah Covid-19.

Dia menuturkan setelah beberapa bulan shalat Jum'at terhenti akibat pandemi Covid-19, Kemenag mengizinkannya asal sesuai protokol kesehatan. Tapi, laporan dari Kantor Wilayah Kemenag dan masyarakat menunjukkan beberapa masjid belum menjalankan protokol kesehatan.

“Banyak laporan memang, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang saf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Juni 2020.

Pelaksanaan shalat Jum'at di masjid pada masa wabah Covid-19 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Kamaruddin menyarankan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) kreatif mensiasati membludaknya jamaah yang ingin menunaikan salat Jumat di masjid.

“Barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup, dan dijadikan tempat (shalat) tambahan untuk menjaga physicall distancing." (tempo.co)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM