Dia menuturkan setelah beberapa bulan shalat Jum'at terhenti akibat pandemi Covid-19, Kemenag mengizinkannya asal sesuai protokol kesehatan. Tapi, laporan dari Kantor Wilayah Kemenag dan masyarakat menunjukkan beberapa masjid belum menjalankan protokol kesehatan.
“Banyak laporan memang, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang saf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Juni 2020.
Pelaksanaan shalat Jum'at di masjid pada masa wabah Covid-19 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Kamaruddin menyarankan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) kreatif mensiasati membludaknya jamaah yang ingin menunaikan salat Jumat di masjid.
“Barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup, dan dijadikan tempat (shalat) tambahan untuk menjaga physicall distancing." (tempo.co)